Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya PLTU Jungkat?

OPINI — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan listrik dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat.

Namun, proyek berkapasitas 2 x 50 megawatt (MW) itu justru berakhir dengan persoalan panjang dan hingga kini menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Persoalan PLTU Jungkat bukan lagi sekadar tentang bangunan yang terbengkalai.

Di balik proyek yang tidak selesai tersebut terdapat pertanyaan besar mengenai proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, penggunaan uang negara, pengawasan, serta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

Dari Tender 2008 hingga Proyek Mangkrak

Berdasarkan keterangan aparat penegak hukum yang diberitakan sejumlah media, perkara pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat bermula pada 2008 ketika PLN melakukan lelang pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.

Kortastipidkor Polri kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Oktober 2025. Mereka disebut dengan inisial FM, HK, RR, dan HYL, masing-masing terkait dengan PLN dan perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tentu harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Polri menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar US$62,41 juta atau sekitar Rp1,35 triliun, serta sejumlah kerugian dalam rupiah.

Nilai kerugian tersebut disebut telah ditetapkan berdasarkan pemeriksaan BPK pada 22 Juli 2025.

Angka tersebut bukan angka kecil.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, kerugian negara dalam skala triliunan rupiah semestinya menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Ketika Proyek Strategis Berubah Menjadi Bangunan Terbengkalai, ironisnya persoalan PLTU Jungkat sebenarnya bukan sesuatu yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2016, Presiden Joko Widodo bahkan pernah menyinggung proyek pembangkit yang mangkrak di kawasan tersebut.

Saat itu disebutkan proyek telah mangkrak selama sekitar tujuh hingga delapan tahun dan dana yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Artinya, persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Sebuah proyek energi yang dirancang untuk menghasilkan listrik justru tidak memberikan output sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Dalam perkembangan terakhir, Polri menyebut pembayaran yang telah dikeluarkan untuk proyek tersebut tidak menghasilkan keluaran proyek sebagaimana yang diperjanjikan sehingga dikategorikan sebagai total loss dalam konteks kerugian keuangan negara.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin relevan:

Bagaimana sebuah proyek strategis dapat berjalan bertahun-tahun, mengalami perubahan dan persoalan kontrak, tetapi tidak menghasilkan pembangkit yang dapat beroperasi?

Masyarakat Jungkat Berhak Mendapatkan Jawaban

Bagi masyarakat sekitar, keberadaan PLTU tentu bukan hanya persoalan proyek pemerintah.

Sebuah penelitian Universitas Tanjungpura mengenai pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mencatat adanya dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan terhadap masyarakat Jungkat.

Penelitian tersebut juga mencatat bahwa pembangunan PLTU diharapkan membuka lapangan kerja dan mendorong perekonomian masyarakat, meskipun terdapat pula kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan kesehatan.

Karena itu, ketika proyek tersebut tidak kunjung beroperasi, pertanyaan mengenai manfaat pembangunan menjadi semakin penting.

Apa yang sebenarnya diperoleh masyarakat dari proyek sebesar itu?

Lapangan pekerjaan? Pertumbuhan ekonomi? Pasokan listrik?

Atau justru hanya meninggalkan bangunan, lahan, dan infrastruktur yang tidak selesai?

Bukan Sekadar Mencari Siapa yang Salah

Membongkar persoalan PLTU Jungkat tidak boleh berhenti pada mencari siapa yang harus disalahkan.

Yang lebih penting adalah memastikan bagaimana negara dapat mencegah persoalan serupa terulang.

Jika benar terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan sebagaimana diungkapkan penyidik, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional.

Jika terdapat kelemahan dalam pengawasan, maka sistem pengawasan harus diperbaiki. Dan jika terdapat aset negara yang kini terbengkalai, pemerintah juga harus memberikan kepastian mengenai status dan masa depan aset tersebut.

Publik berhak mengetahui bagaimana nasib aset dan proyek yang dibangun menggunakan sumber daya negara.

Jangan Sampai Menjadi Monumen Kegagalan

PLTU Jungkat seharusnya menjadi pelajaran penting mengenai bagaimana proyek strategis negara direncanakan, dilelang, diawasi dan dievaluasi.

Jangan sampai bangunan yang berdiri di Jungkat hanya menjadi monumen kegagalan sebuah proyek besar.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Berapa nilai proyeknya? Mengapa proyek tersebut tidak selesai? Siapa yang harus bertanggung jawab? Bagaimana proses pengadaannya berlangsung? Berapa kerugian negara yang sebenarnya? Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana nasib aset PLTU Jungkat hari ini?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat.

Transparansi diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan pembangunan infrastruktur tetap terjaga.

Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum karena itu, proses peradilan harus dihormati dan semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri.

Namun pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi dan meminta penjelasan mengenai bagaimana proyek bernilai besar tersebut dapat berakhir mangkrak.

PLTU Jungkat jangan hanya dikenang sebagai proyek yang gagal. Ia harus menjadi pelajaran agar uang negara, pembangunan dan kepentingan masyarakat tidak lagi dipertaruhkan dalam proyek tanpa kepastian.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *