MEMPAWAH — Langkah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah melaporkan dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah serta dugaan intimidasi dan teror terhadap Ketua Umum HMI Mempawah mendapat perhatian dari kader HMI, Khoirony.
Menurut Khoirony, langkah hukum yang ditempuh HMI Cabang Mempawah merupakan upaya yang tepat untuk memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Menurut pendapat saya, terkait laporan yang dilayangkan oleh HMI Cabang Mempawah terhadap terduga pelaku teror, yang sebelumnya muncul setelah adanya polemik dugaan pembakaran lahan sesuai video yang beredar, merupakan sebuah langkah yang cukup tepat,” ujar Roni
Khoirony menilai dugaan aksi teror dan intimidasi merupakan persoalan serius apabila benar terjadi.
Terlebih, menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut serta mengancam keselamatan Ketua Umum HMI Cabang Mempawah maupun keluarganya.
“Adanya teror tersebut adalah tindakan yang sangat tidak dapat kita benarkan dan berpotensi mengancam keselamatan Ketua Umum HMI Cabang Mempawah beserta keluarganya,” katanya.
Sebelumnya, HMI Cabang Mempawah mendatangi Mapolres Mempawah pada Senin (21/9/2026) untuk membuat laporan terkait dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Mempawah berinisial C.
Dalam kesempatan yang sama, HMI juga melaporkan dugaan intimidasi dan teror yang dialami Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman.
Dugaan pembakaran lahan tersebut sebelumnya mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota DPRD Mempawah berada di lokasi lahan yang terbakar.
Dalam pemberitaan sejumlah media, video tersebut dikaitkan dengan rencana persiapan lahan untuk penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, dugaan intimidasi terhadap Ketua HMI Mempawah muncul setelah Abdul Rohman mengaku menerima panggilan dari dua nomor yang tidak dikenal pada Senin dini hari sekitar pukul 01.29 WIB.
Menurut sejumlah pemberitaan, percakapan tersebut disebut berisi kata-kata intimidatif dan ancaman untuk mendatangi kediamannya.
Kritik dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Rony juga menyoroti pentingnya ruang kritik dalam kehidupan demokrasi, khususnya ketika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan persoalan lingkungan.
Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya dapat menerima kritik masyarakat secara proporsional dan memberikan ruang terhadap penyampaian aspirasi melalui mekanisme yang tersedia.
“Adanya tindakan ancaman teror tersebut sangat tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan seorang anggota dewan. Seorang anggota dewan harus mampu menerima kritik dari masyarakat. Jika ada persoalan, tentu dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Khoirony.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangannya terhadap dugaan teror yang dilaporkan HMI, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti sebagai pelaku.
Menurutnya, proses hukum harus menjadi jalan utama untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan intimidasi tersebut.
Dorong Aparat Usut Secara Transparan
Khoirony berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan HMI Cabang Mempawah secara profesional, objektif dan transparan.
“Saya berharap para terduga pelaku teror terhadap Ketua Umum HMI Cabang Mempawah dapat diproses sesuai hukum dan apabila terbukti bersalah, diadili berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik terkait dugaan pembakaran lahan maupun dugaan intimidasi dan teror yang dilaporkan HMI.
Dari sisi regulasi, larangan membakar hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf d memuat larangan membakar hutan, dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 78.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tertentu tetap bergantung pada status dan karakteristik lahan serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Adapun terkait dugaan ancaman melalui sarana elektronik, ketentuan mengenai informasi elektronik yang memuat ancaman kekerasan atau menakut-nakuti juga diatur dalam UU ITE yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penerapan pasal tertentu terhadap sebuah laporan tetap menjadi kewenangan aparat setelah melihat fakta, bukti dan konstruksi perkara.
Khoirony menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa persoalan tersebut sebaiknya tidak diselesaikan melalui tekanan maupun tindakan intimidatif.
“Semoga proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya





