DPC GMNI Mempawah Minta Dugaan Pembakaran Lahan Diproses Transparan

MEMPAWAH — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Mempawah meminta aparat penegak hukum memproses secara profesional dan transparan kasus dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial CS dari Fraksi Hanura.

Ketua DPC GMNI Mempawah, Rohman mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dan verifikasi resmi dari Polres Mempawah.

Menurut Rohman, perkara tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum dan tidak boleh berkembang menjadi isu yang berkaitan dengan suku, etnis, ras, maupun kepentingan pribadi.

“Saya menegaskan: kasus ini tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan masalah pribadi. Ini murni urusan hukum dan kepatutan.

Jangan biarkan ada pihak yang berusaha memecah belah kita dengan isu suku, etnis, atau kepentingan pribadi,” kata Rohman.

BACA JUGA : Soroti Dugaan Teror terhadap Ketua HMI Mempawah, Roni : Kritik Tak Boleh Dibalas Intimidasi

DPC GMNI Mempawah menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, perkara dugaan pembakaran lahan tersebut telah masuk tahap penyidikan di Polres Mempawah.

GMNI Mempawah juga mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan oleh Ketua DPD Partai Hanura maupun pihak-pihak terkait.

Organisasi tersebut menilai proses hukum perlu diberikan ruang untuk berjalan sehingga fakta dalam perkara tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Di tengah beredarnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial, Rohman mengimbau masyarakat Kabupaten Mempawah tidak mudah terprovokasi.

Menurutnya, penyebaran narasi yang mengaitkan perkara dengan persoalan etnis maupun ras justru berpotensi mengganggu persatuan dan keamanan masyarakat.

GMNI Mempawah juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa membedakan status seseorang. Menurut mereka.

setiap pihak harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, baik masyarakat biasa maupun pejabat publik.

Dalam pernyataannya, DPC GMNI Mempawah turut merujuk sejumlah regulasi terkait lingkungan hidup dan kehutanan, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah tentang Pencegahan Karhutla, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Rohman menegaskan bahwa sikap GMNI Mempawah bukan untuk memihak salah satu pihak dalam perkara tersebut.

Pihaknya meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan menjadi dasar dalam menentukan fakta perkara.

“Biarkan proses hukum berjalan, dan mari kita kawal bersama,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *