Mempawah, Apakalbar.com – Padepokan Perbatinan Ilmu Budi Suci (PPIBS) Kalimantan Barat secara resmi telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui pengajuan pembentukan Yayasan Ilmu Budi Suci, pada Selasa (31/5/2022).
Yayasan Ilmu Budi Suci merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakat dan keagamaan sesuai yang tertera di dalam AD/ART Yayasan Pasal 2 yang di mana yayasan tersebut merupakan badan hukum resmi dari PPIBS.
Dalam sesi wawancara online Furqon selaku ketua yayasan mengatakan semangat anggota semakin meningkat setelah terbitnya SK KEMENKUMHAM tersebut.
“SK ini menjadi penyemangat tersendiri bagi kami seluruh anggota PPIBS, karena menjadi suatu keleluasaan bagi kami untuk bergerak kedepannya,” tuturnya.
Selanjutnya Furqon mengatakan, akan siap mengabdi untuk kemaslahatan masyarakat dan agama karena SK tersebut juga menjadi tanggung jawab pengurus yayasan.
“Kedepan kami akan mengabdi kepada masyarakat dan agama, karena guru kami juga selalu memesankan hal tersebut, bukan setelah SK ini terbit bahkan dari awal berdirinya PPIBS kami selalu mengabdi untuk kemaslahatan masyarakat dan agama,” tuturnya.
Selain itu guru besar PPIBS Agus Rey Al-Maskar juga mengungkapkan rasa syukurnya atas terbitnya legalitas yayasan tersebut.
“Alhamdulillah PPIBS sekarang sudah ada surat izin payung hukumnya,” ucapnya.
Beliau juga menerangkan bahwa secara payung hukum PPIBS adalah Yayasan Ilmu Budi Suci tetapi dalam gerakan dakwahnya tetap Padepokan Ilmu Budi Suci.
“Secara spesifik kita terbentuk menjadi dua bagian, secara dakwah kita PPIBS. Sedangkan kalau di badan hukum kita Yayasan Ilmu Budi Suci,” tutupnya.
Reporter: Darsono
Editor: Siti Qomariyah