PONTIANAK — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai pemberian bantuan hukum gratis bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum, khususnya bagi warga binaan yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIA Pontianak tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Barat.
Kegiatan turut melibatkan sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi, termasuk LBH Pontianak, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PKBH FH UNTAN), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan.
Agenda dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Nasihul Hakim. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Rutan Pontianak, tim penyuluh hukum, serta mahasiswa magang Universitas Tanjungpura.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud kolaborasi dalam memberikan edukasi hukum sekaligus memperkuat pemenuhan hak warga binaan.
Memastikan Hak Bantuan Hukum Tanpa Hambatan Ekonomi
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak konstitusional untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi pemaparan materi, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Annasya Pratiwi, menjelaskan mekanisme, kriteria penerima, serta prosedur pengajuan permohonan bantuan hukum gratis.
Ia menerangkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Warga binaan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administratif serta prosedur memperoleh pendampingan hukum terkait perkara yang sedang mereka hadapi.
Melalui sesi tersebut, peserta diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengakses layanan bantuan hukum.
Komitmen LBH Pontianak dalam Memperluas Akses Keadilan
Ketua LBH Pontianak, Abdul Azis, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memastikan setiap orang, termasuk warga binaan, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen LBH Pontianak dalam memastikan bahwa setiap orang, termasuk warga binaan, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan hukum tanpa terkendala biaya. LBH Pontianak hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi dan status sebagai warga binaan bukanlah penghalang untuk memperoleh bantuan hukum,” ujar Abdul Azis, S.H.
Menurutnya, pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak merasa ragu untuk mencari pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Edukasi hukum juga merupakan langkah penting untuk mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Keterlibatan LBH Pontianak dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara organisasi bantuan hukum dan lembaga pemasyarakatan, sekaligus mempermudah penyampaian informasi mengenai layanan bantuan hukum yang tersedia bagi warga binaan.
Mendorong Sinergi Antarlembaga secara Berkelanjutan
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, turut mendorong penguatan sinergi lintas instansi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kanwil Ditjenpas, Rutan Kelas IIA Pontianak, dan jaringan organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Ia berharap kegiatan edukasi hukum serupa dapat dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat mengakses hak atas pembelaan hukum secara adil dan setara.
Kolaborasi ini menjadi salah satu bentuk upaya memperkuat pelayanan hukum yang inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, penyampaian informasi mengenai bantuan hukum diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga binaan yang membutuhkan pendampingan.
LBH Pontianak bersama para mitra berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mempermudah akses warga binaan terhadap layanan bantuan hukum gratis.
Dengan demikian, kerja sama antarlembaga tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan yang lebih luas, merata, dan berkelanjutan, sehingga hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum tetap terjamin tanpa diskriminasi.
(*Red/Rilis)





