Konflik Plasma Cabang Ruan, Kuasa Hukum Desak Krimsus Bertindak

Hak Plasma Perkebunan warga Cabang Ruan masih menunggu kepastian hukum
Warga Dusun Cabang Ruan menuntut kepastian realisasi plasma yang telah diperjanjikan. Proses verifikasi lahan dan pengawasan pemerintah menjadi sorotan utama.

KUBU RAYA – Persoalan hak plasma perkebunan di Dusun Cabang Ruan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan. Ratusan kepala keluarga (KK) hingga kini belum menerima hak plasma sebagaimana yang diperjanjikan dalam kerja sama dengan PT FSL.

Selain itu, status hukum sebagian lahan yang dijanjikan sebagai plasma disebut belum diverifikasi secara jelas dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Perjuangan warga untuk memperoleh hak tersebut telah mendapat perhatian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Barat.

Namun, proses penyelesaian masih berjalan dan menunggu kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan yang akan melibatkan tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kuasa hukum warga Dusun Cabang Ruan, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menegaskan bahwa hak plasma merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara hukum, hak atas plasma perkebunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan plasma paling sedikit 20 persen dari luas izin usahanya. Hak tersebut bukanlah hadiah, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Asido.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan terkait realisasi hak plasma yang dijanjikan kepada masyarakat.

Bahkan, sebagian lahan yang disebut sebagai plasma dinilai belum memiliki kejelasan mengenai status, ketersediaan, maupun kesiapan untuk diserahkan kepada warga.

“Kami melihat sudah ada perjanjian, tetapi ratusan keluarga belum menerima haknya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: DPD LBH ARB Kalbar Apresiasi Pertemuan Fasilitasi Polda Kalbar: Sinergi Demi Keamanan dan Kondusivitas Wilayah

Asido juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak memperlambat atau menghambat proses penyelesaian.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya manipulasi data, pengaburan status lahan, atau tindakan lain yang merugikan hak masyarakat, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum.

“Hak warga tidak boleh dipermainkan. Jika ada pihak yang sengaja memperlambat administrasi, mengaburkan batas lahan, atau mempersulit proses verifikasi demi kepentingan tertentu, maka hal itu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asido mendesak Krimsus Polda Kalimantan Barat untuk terus mengawal proses yang sedang berjalan serta memastikan tidak ada pihak yang menghambat penyelesaian persoalan plasma di Cabang Ruan.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan instansi teknis terkait segera menurunkan tim verifikasi ke lapangan guna memastikan kondisi faktual dan status lahan yang menjadi objek sengketa.

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat. Verifikasi lapangan perlu segera dilakukan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.

Selain itu, Asido meminta PT FSL, koperasi mitra, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan plasma untuk bersikap terbuka dan menunjukkan secara jelas lahan yang menjadi hak masyarakat sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi dan itikad baik. Hak masyarakat harus direalisasikan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah ada,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, warga Dusun Cabang Ruan masih menantikan langkah konkret dari seluruh pihak terkait.

Mereka berharap proses verifikasi dan penyelesaian dapat segera dilakukan sehingga hak plasma yang selama ini diperjuangkan dapat benar-benar terwujud dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.


(*Red/Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *