Kriminalisasi atas Hak Milik, Hakiki Ajukan PK atas Putusan PN Ketapang ke Mahkamah Agung

Kriminalisasi hak milik dalam perkara sengketa lahan yang diajukan PK ke Mahkamah Agung
Permohonan PK menyoroti pembuktian kepemilikan lahan dan penerapan Pasal 362 KUHP dalam putusan PN Ketapang.

KETAPANG – Advokat Kalimantan Barat Muhammad Hakiki, S.H., M.H., mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Ktp yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Halim.

Menurut Hakiki, perkara tersebut mengandung sejumlah kejanggalan yang telah terjadi sejak tahap penyelidikan di kepolisian hingga proses pembuktian di persidangan. Ia menilai perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa, melainkan menjadi cerminan persoalan yang lebih serius dalam praktik penegakan hukum, yakni penarikan sengketa agraria ke dalam rezim hukum pidana yang berujung pada kriminalisasi terhadap warga negara yang sedang mempertahankan hak atas tanah yang mereka kuasai.

Bacaan Lainnya

“Permohonan PK ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan seruan koreksi terhadap proses penanganan perkara dan putusan yang secara nyata telah menyimpang dari prinsip-prinsip mendasar hukum pidana, yaitu asas legalitas, asas kesalahan (mens rea), serta perlindungan terhadap hak milik yang sah,” ujar Hakiki.

Dalam permohonan PK tersebut, Hakiki menegaskan bahwa Halim merupakan pihak yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi atas lahan yang menjadi objek perkara. Namun demikian, sepanjang proses pembuktian di persidangan, menurutnya tidak pernah dibuktikan bahwa objek tanah yang disengketakan benar-benar merupakan milik PT Hungarindo Persada.

BACA JUGA: Tanpa Banding, Seluruh Putusan Sengketa Informasi KI Kalbar 2025 Inkracht

Ia menyatakan bahwa baik dalam surat tuntutan maupun dalam putusan pengadilan tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan PT Hungarindo Persada memiliki hak atas tanah tersebut, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak milik, maupun hak-hak lain yang diakui oleh hukum pertanahan nasional.

Menurut Hakiki, PT Hungarindo Persada sebagai pelapor seharusnya terlebih dahulu mampu membuktikan dasar kepemilikan atau penguasaan yang sah atas lahan yang dipersoalkan. Namun yang diajukan dalam persidangan justru hanya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Delia Widyanisa yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai status kepemilikannya maupun hubungan hukumnya dengan PT Hungarindo Persada.

“Menjadi pertanyaan besar apa hubungan SHM milik Delia Widyanisa dengan PT Hungarindo Persada. Pemilik SHM tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan sehingga tidak pernah terungkap hubungan hukum antara yang bersangkutan dengan perusahaan pelapor,” tegasnya.

Hakiki menilai ketiadaan bukti kepemilikan tersebut bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan kegagalan total dalam membuktikan unsur paling esensial dari Pasal 362 KUHP, yakni bahwa barang yang diambil merupakan kepunyaan orang lain.

Menurutnya, tanpa pembuktian mengenai siapa pemilik sah objek yang dipersoalkan, maka unsur “kepunyaan orang lain” tidak pernah terbukti. Padahal unsur tersebut merupakan unsur pokok yang wajib dibuktikan dalam tindak pidana pencurian. Dengan demikian, menurut dalil pemohon PK, konstruksi delik Pasal 362 KUHP seharusnya runtuh secara hukum.

Hakiki juga mempertanyakan penggunaan SHM atas nama Delia Widyanisa apabila sertifikat tersebut diklaim sebagai bagian dari kerja sama kemitraan antara PT Hungarindo Persada dan Koperasi Kemuning Jaya Lestari.

Menurutnya, apabila benar terdapat hubungan kemitraan tersebut, maka seharusnya PT Hungarindo Persada juga menghadirkan dokumen kerja sama antara perusahaan dengan koperasi sebagai alat bukti di persidangan. Selain itu, koperasi tersebut juga seharusnya dapat menunjukkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai izin dasar dalam setiap kegiatan berusaha.

“PKKPR merupakan izin dasar yang wajib dimiliki dalam setiap kegiatan usaha. Namun sampai saat ini Koperasi Kemuning Jaya Lestari tidak memiliki izin dasar tersebut sehingga menurut ketentuan yang berlaku tidak dapat menjalankan kegiatan usaha maupun menjalin kerja sama pemanfaatan lahan,” kata Hakiki.

Selain persoalan pembuktian kepemilikan, Hakiki juga mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek perkara berada di luar wilayah konsesi PT Hungarindo Persada. Oleh karena itu, menurutnya sangat tidak tepat apabila PT Hungarindo Persada bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut tanpa terlebih dahulu membuktikan hak kepemilikan atau hak penguasaannya atas lahan yang dipersoalkan.

Ia menilai fakta bahwa lahan berada di luar konsesi perusahaan semakin memperkuat argumentasi bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam proses penyelidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara di pengadilan.

Lebih lanjut, Hakiki menyoroti penerapan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menurutnya dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan terpenuhinya seluruh unsur delik yang disyaratkan oleh undang-undang.

Menurutnya, sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tuduhan pencurian, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa objek yang dipersoalkan benar-benar merupakan milik pihak lain. Tanpa pembuktian tersebut, penerapan Pasal 362 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan asas kesalahan yang menjadi fondasi hukum pidana modern.

Hakiki menilai perkara ini menunjukkan kurang cermatnya aparat penegak hukum dalam menelaah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Ia berpendapat bahwa penyidik, penuntut umum, maupun majelis hakim seharusnya lebih dahulu menguji dan memastikan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 362 KUHP sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana pencurian.

“Ketika unsur kepemilikan tidak pernah dibuktikan secara sah, maka sangat berbahaya apabila sengketa yang sesungguhnya berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah ditarik ke dalam ranah pidana. Hal ini berpotensi menciptakan kriminalisasi terhadap pihak yang sedang mempertahankan haknya sendiri,” ujarnya.

Melalui mekanisme Peninjauan Kembali, Hakiki berharap Mahkamah Agung dapat memberikan koreksi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem peradilan dalam menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak milik warga negara.

“Jika unsur-unsur dasar tindak pidana tidak dibuktikan secara utuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib terdakwa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan wajah praktik peradilan itu sendiri,” pungkasnya.

Reportet: Dz.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *