Praktisi Hukum Pertanyakan PKKPR dan HGU PT Hungarindo Persada

Ilustrasi terkait Perizinan PT Hungarindo yang dipersoalkan atas PKKPR dan status HGU perusahaan.
Praktisi hukum mempertanyakan mekanisme penerbitan PKKPR serta status HGU PT Hungarindo Persada di Kabupaten Ketapang.

Ketapang – Praktisi hukum Muhammada Hakiki, S.H., M.H. mempertanyakan legalitas sejumlah aspek perizinan PT Hungarindo Persada yang disebut sebagai bagian dari salah satu grup usaha BGA di Kabupaten Ketapang.

Hakiki menyatakan, proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perusahaan tersebut patut menjadi perhatian pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Dalam proses penerbitan PKKPR, PT Hungarindo Persada hanya menggunakan PKKPR otomatis tanpa melewati rapat forum. Karena itu, dasar penerbitan izin usaha perusahaan tersebut patut dipertanyakan,” kata Hakiki.

Menurutnya, PKKPR merupakan izin dasar yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kegiatan berusaha sehingga penerbitannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“PKKPR merupakan izin dasar bagi setiap pelaku usaha. Karena itu, setiap proses penerbitannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kriminalisasi atas Hak Milik, Hakiki Ajukan PK atas Putusan PN Ketapang ke Mahkamah Agung

Soroti Penerbitan PKKPR Otomatis

Hakiki mengaku telah melihat langsung dokumen yang dimaksud dan meyakini bahwa PKKPR PT Hungarindo Persada diterbitkan melalui mekanisme otomatis.

“Saya bisa menjamin dan sudah melihat sendiri bahwa PKKPR milik PT Hungarindo Persada adalah PKKPR yang terbit secara otomatis tanpa melewati rapat forum,” tegasnya.

Ia menilai penggunaan PKKPR otomatis tanpa proses validasi sebagaimana yang menurutnya diperlukan berpotensi melemahkan pengawasan pemerintah terhadap perizinan.

“Apabila PKKPR otomatis dibiarkan digunakan tanpa dilakukan validasi melalui rapat forum, sama saja pemerintah membiarkan pelanggaran administrasi terjadi tanpa pengawasan yang memadai,” katanya.

Pertanyakan Status HGU

Selain menyoroti PKKPR, Hakiki juga menyatakan bahwa PT Hungarindo Persada tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“PT Hungarindo Persada tidak memiliki HGU. Saya berani menjamin dan siap membuktikan bahwa PT Hungarindo Persada tidak memiliki HGU,” ujar Hakiki.

BACA JUGA: Kriminalisasi atas Hak Milik, Hakiki Ajukan PK atas Putusan PN Ketapang ke Mahkamah Agung

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang menyatakan perusahaan tersebut telah memiliki HGU, maka klaim tersebut perlu dibuktikan.

“Jika PT Hungarindo Persada masih mengatakan memiliki HGU, maka itu merupakan pembohongan publik dan saya siap membuktikan sebaliknya,” katanya.

Minta Pengawasan Perizinan Diperketat

Hakiki menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap proses perizinan perusahaan.

“Pemerintah harus tegas dan selektif dalam menyeleksi setiap perizinan perusahaan. PKKPR seharusnya menjadi instrumen pengendalian awal bagi pemerintah daerah terhadap setiap aktivitas usaha di wilayahnya,” ujarnya.

Menurut Hakiki, lemahnya pengawasan terhadap perizinan berpotensi menimbulkan berbagai dampak.

“Jika hal ini terus dibiarkan, maka dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah, kerusakan lingkungan, munculnya bencana baru, serta terganggunya ekosistem penghijauan,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hungarindo Persada maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan tanggapan atas pernyataan Muhammada Hakiki, S.H., M.H. Media ini memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(*Red/Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *