Cornelis Bekali Kepala Desa dengan Buku Hukum: Perjuangkan Hak dengan Undang-Undang, Bukan Kekerasan

Cornelis menyerahkan buku hukum desa kepada kepala desa di Sengah Temila
Penyerahan buku hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman regulasi dan penyelesaian persoalan masyarakat melalui jalur hukum.

Sengah Temila, Landak – Dalam rangka sosialisasi undang-undang, anggota Komisi XII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., menyerahkan tiga buku hukum terbarunya kepada para kepala desa di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Senin (10/8/2026).

Penyerahan buku tersebut menjadi bagian dari upaya Cornelis mendorong peningkatan literasi hukum di tingkat desa. Menurutnya, kepala desa perlu memahami regulasi agar mampu mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum dan konstitusional.

Bacaan Lainnya

“Kalau merasa diperlakukan tidak adil, jangan melawan dengan parang. Lawanlah dengan undang-undang. Negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat. Otak, ongkos, dan otot harus sejalan,” tegas Cornelis.

BACA JUGA: Kunjungan Kerja Komisi XII di Jawa Barat, Cornelis Bahas Listrik hingga Lahan Eksplorasi Migas

Tiga buku yang dibagikan yakni Hukum Kehutanan dan Aturan Penertiban, Hukum Agraria dan Reforma Agraria, serta Hukum Cipta Kerja dan Advokasi Rakyat. Ketiganya membahas persoalan yang kerap bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama terkait kawasan hutan, pertanahan, dan advokasi hukum.

Cornelis menilai kepala desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, pemahaman hukum diperlukan agar sengketa yang muncul tidak berkembang menjadi konflik.

“Kepala desa harus menjadi jembatan antara masyarakat dan negara. Kalau kita memahami undang-undang, kita tahu hak apa yang harus diperjuangkan dan kewajiban apa yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia berharap buku tersebut tidak sekadar disimpan, tetapi dipelajari dan digunakan sebagai referensi ketika menghadapi persoalan hukum di desa.

“Baca, pahami, lalu sampaikan kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memperjuangkan haknya dengan pengetahuan dan aturan hukum, bukan dengan kekerasan,” pungkas Cornelis.


*Red/Rls

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *