Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu Mengadu ke Kementerian ATR/BPN Terkait Persoalan HGU

pengaduan-hgu-pt-ijg
Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu menyampaikan pengaduan ke Kementerian ATR/BPN terkait dugaan persoalan perizinan HGU PT Ima Jaya Group.

Jakarta –  Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu membuat laporan ke Kementerian ATR/BPN yang didampingi oleh Muhammad Hakiki, S.H., M.H., Managing Partner NI Law Firm and Partners. Senin, (20/072026)

Dalam pengaduan tersebut, mereka melaporkan bahwa PT Ima Jaya Group (PT IJG/MJM Group) diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan telah beroperasi selama 23 tahun.

Bacaan Lainnya

Noven Suroto selaku Ketua Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menunda proses penerbitan HGU PT IJG.

“Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menunda dan tidak menerbitkan HGU PT IJG karena sudah beroperasi selama 23 tahun tanpa HGU. Ke mana saja selama 23 tahun?” ujar Noven Suroto.

Tokoh Masyarakat Meminta Penundaan Penerbitan HGU

Sementara itu, Suharnudin selaku tokoh masyarakat mengatakan kedatangan pihaknya ke Kementerian ATR/BPN merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan HGU PT IJG.

“Kami perwakilan masyarakat hadir di kementerian ini merupakan representasi daripada negara itu sendiri. Sesuai fakta yang kami jelaskan sebelumnya, kami melihat selama 23 tahun perusahaan ini beroperasi tidak memiliki HGU. Maka kami melihat perusahaan ini harus ditunda dalam pengajuan HGU.

Kami menduga adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Sehingga negara harus hadir di seluruh penjuru Republik Indonesia, membawa keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Suharnudin.

BACA JUGA: Kriminalisasi atas Hak Milik, Hakiki Ajukan PK atas Putusan PN Ketapang ke Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Soroti Aspek Hukum

Muhammad Hakiki, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu menjelaskan bahwa penerbitan HGU PT IJG seharusnya ditunda hingga seluruh kewajiban administratif dipenuhi.

“Penerbitan HGU PT IJG harus ditunda sampai proses sanksi administratifnya ditunaikan sebagaimana diungkapkan dalam UU Perkebunan serta ditafsirkan dalam Putusan MK bahwa bagi setiap perusahaan dalam memulai operasi wajib memiliki IUP dan HGU. Apabila tidak memiliki salah satunya, wajib dikenakan sanksi pidana sebagaimana juga diatur oleh UU Perkebunan yang disesuaikan melalui beberapa ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

PT IJG ini sama kasusnya dengan PT Hungarindo Persada, tidak punya HGU dan sudah melawan negara. Hal ini tidak bisa ditoleransi oleh negara. Apabila terjadi pembiaran oleh negara, sama saja negara merawat maling dan bandit-bandit yang mencoba membuat kerugian negara dan kerugian ekonomi negara,” ungkap Hakiki.

Lebih lanjut, Hakiki mengatakan bahwa pengaduan yang mereka sampaikan didasarkan pada jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Kami merupakan bagian dari rakyat Republik Indonesia yang kemudian negara bertanggung jawab memberikan kehidupan yang layak kepada seluruh warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (1), ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.’

Pasal ini yang membuat kami terpanggil dari pelosok negeri perbatasan menuju kota metropolitan untuk memperjuangkan kepastian hukum yang harus menghadirkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. PT IJG dan PT Hungarindo Persada yang tidak memiliki HGU ini merupakan bentuk perlawanan terhadap negara,” lanjut Hakiki.

Pada kesempatan yang sama, Hakiki kembali menegaskan bahwa PT IJG dan PT Hungarindo Persada belum layak memperoleh HGU sebelum memenuhi kewajiban administratif kepada negara.

“PT IJG dan PT Hungarindo Persada tidak boleh diterbitkan HGU-nya selama belum melunasi denda administratif kepada negara dan kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegas Hakiki.


(*Red/MH berkontribusi dalam tulisan ini)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *