DEMA PTKIN Se-Indonesia Pertanyakan Efektivitas Pencegahan Karhutla Kementerian Kehutanan

Pencegahan Karhutla Kementerian Kehutanan
DEMA PTKIN Se-Indonesia Pertanyakan Efektivitas Pencegahan Karhutla Kementerian Kehutanan. Sumber: Penulis.

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan dan Sumatra. Menanggapi situasi kritis ini, Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia melalui Koordinator Tim Lingkungan dan Minerba, melayangkan kritik tajam terhadap sistem mitigasi pemerintah.

Koordinator Tim Lingkungan dan Minerba DEMA PTKIN se-Indonesia Haris Ramadan menilai negara tidak boleh hanya menunjukkan kemampuan memadamkan api ketika kebakaran sudah meluas. Menurut mereka, tolok ukur keberhasilan penanganan karhutla terletak pada berjalannya sistem pencegahan dini sebelum api berkembang menjadi bencana nasional.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi kerja keras petugas di lapangan. Namun, kami ingin menguji kebijakan pemerintah dari sisi yang lebih mendasar. Jika pencegahan memang menjadi prioritas, mengapa kebakaran berskala besar tetap berulang? Padahal, pemerintah sudah memprediksi bahwa periode Agustus hingga September merupakan fase risiko tinggi,” ujar Haris Ramadan Koordinator Tim Lingkungan dan Minerba DEMA PTKIN dalam keterangan tertulisnya.

Kritik tersebut mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turun langsung ke Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis (3/9/2026) untuk meninjau lokasi kebakaran yang sempat mengganggu jadwal penerbangan akibat kabut asap pekat.

Dalam kunjungan itu, Menhut mengumumkan pembekuan izin usaha lima korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang wilayah konsesinya terbukti terbakar.

Kelima korporasi yang dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan lingkungan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.

Meski mengapresiasi ketegasan tersebut, DEMA PTKIN se-Indonesia menilai langkah penegakan hukum itu harus menjadi momentum evaluasi total. Mereka mempertanyakan mengapa sanksi dan penindakan baru masif dilakukan setelah ruang publik diselimuti asap.

“Pertanyaan kami sederhana: apakah negara harus menunggu hutan terbakar terlebih dahulu baru bertindak? Jika wilayah rawan sudah dipetakan, prediksi cuaca BMKG sudah di tangan, dan instrumen deteksi dini tersedia, publik berhak bertanya di mana letak realisasi pencegahan sebelum api membesar?” cecar mereka.

Bukan Sekadar Persoalan Cuaca

DEMA PTKIN se-Indonesia juga mendesak pemerintah agar tidak menjadikan fenomena El Niño sebagai satu-satunya alasan di balik masifnya kebakaran tahun ini. Terlebih, Kementerian Kehutanan sebenarnya telah memperkuat kerja sama strategi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) bersama BMKG sejak April 2026 untuk membasahi lahan gambut.

“Cuaca hanyalah faktor risiko, bukan pembenaran untuk menghapus tanggung jawab negara. Justru karena ancaman El Niño sudah diketahui sejak awal tahun, standar pencegahan dan pengawasan terhadap korporasi seharusnya jauh lebih ketat,” ujar Haris tegasnya.

Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan, akumulasi luas kebakaran hutan dan lahan hingga Juli 2026 telah menembus 202.004 hektare. Dari total tersebut, sekitar 57 persen berada di kawasan hutan negara dan 43 persen berada di area penggunaan lain (APL).

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga pertengahan Agustus, luas lahan yang hangus di enam provinsi prioritas penanganan karhutla telah mencapai 48.889,69 hektare, dengan wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi titik konsentrasi kebakaran terparah.

Baca Juga: Hotspot Kalbar Melonjak, BEMNUS Kalbar Tagih Efektivitas Pencegahan Karhutla

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap lima perusahaan di Kalbar dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Menhut memastikan pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Sanksi ini tidak berhenti pada pembekuan administratif dan paksaan pemulihan lingkungan. Jika dalam penyelidikan lanjutan ditemukan indikasi kesengajaan pembersihan lahan (land clearing) dengan cara dibakar, kasus ini akan langsung kami seret ke ranah pidana,” tegas Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Kubu Raya.

Sebagai langkah taktis lanjutan, DEMA PTKIN se-Indonesia menyatakan akan terus mengawal komitmen penegakan hukum ini dan mendesak Kementerian Kehutanan membuka hasil investigasi puluhan badan usaha lain yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait indikasi kelalaian karhutla.

Ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika kebakaran berhasil dicegah sebelum membesar dan masyarakat tidak harus kembali menghirup asap.

“Kami ingin Menteri Kehutanan tidak hanya hadir ketika asap sudah memenuhi udara Kalimantan Barat. Kami ingin kehadiran pemerintah terasa melalui kebijakan yang mampu mencegah api sebelum membesar,” tutupnya.


Citizen Reporter

Editor: Ika Ayuni Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *