Kubu Raya — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sektor perumahan di Kalimantan Barat pada Rabu (20/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program perumahan, khususnya rumah subsidi, guna memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Agenda monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya melihat pelaksanaan program perumahan di lapangan. DPD REI Kalimantan Barat turut mengikuti rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi bersama pihak-pihak terkait.
Dalam pelaksanaan Monev kali ini, tim melakukan kunjungan lapangan ke kawasan perumahan Barunia Residence 6 serta beberapa lokasi perumahan lainnya untuk melihat secara langsung kondisi rumah, tingkat keterhunian, dan implementasi program di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Nauval Al-Ammari beserta jajaran BP Tapera, jajaran Direksi Bank BSI Cabang Pontianak, serta para pihak yang terlibat dalam sektor perumahan di Kalimantan Barat.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian dalam agenda tersebut ialah tingkat keterhunian rumah FLPP di Kalimantan Barat yang mencapai 94 persen dan menempatkan Kalimantan Barat pada peringkat ke-9 nasional pada penyerapan program FLPP.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator penting karena menunjukkan rumah yang dibangun tidak hanya tersalurkan melalui skema pembiayaan, tetapi juga benar-benar dihuni oleh masyarakat penerima manfaat.
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, menyampaikan bahwa capaian tersebut perlu dijaga bersama melalui pembangunan yang berkualitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Tingkat keterhunian yang tinggi menunjukkan bahwa program rumah subsidi tidak berhenti pada aspek penjualan semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian. Keterhunian menjadi indikator bahwa rumah yang dibangun memberi manfaat nyata dan ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut perlu diiringi komitmen seluruh pengembang dalam menjaga kualitas pembangunan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Capaian ini harus dijaga bersama. Pengembang perlu memastikan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan teknis, spesifikasi bangunan, serta standar yang telah ditetapkan pemerintah. Program rumah subsidi bukan hanya mengejar kuantitas, tetapi juga menjaga kualitas dan keberlanjutan hunian,” katanya.
Baharudin juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami program FLPP secara menyeluruh, sebab manfaat yang diberikan tidak hanya sebatas kemudahan pembiayaan rumah.
“Program rumah subsidi melalui FLPP bukan hanya memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan skema suku bunga tetap yang terjangkau, tetapi juga menghadirkan perlindungan bagi masyarakat. Konsumen memperoleh manfaat perlindungan melalui asuransi jiwa dan asuransi kebakaran rumah sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman terhadap risiko tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa substansi utama program subsidi perumahan sejatinya diarahkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat, bukan kepada pengembang.
“Perlu dipahami bahwa yang menerima manfaat subsidi adalah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dukungan pemerintah diberikan agar masyarakat memperoleh akses pembiayaan dengan cicilan yang lebih terjangkau melalui skema suku bunga tetap 5 persen. Pengembang berperan menyediakan rumah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Baharudin juga mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur dasar agar kawasan perumahan dapat segera memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
“Pengembang juga perlu memastikan pembangunan sarana dasar, termasuk akses jalan lingkungan dan fasilitas pendukung lainnya, dilakukan tepat waktu agar rumah yang dibangun benar-benar siap dihuni dan memberi kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Baharudin juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga rumah subsidi agar tujuan program tetap tepat sasaran bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Rumah subsidi hadir untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga kepatuhan terhadap aturan, termasuk ketentuan harga jual rumah subsidi sebesar Rp182 juta sesuai ketetapan yang berlaku di Kalimantan Barat. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan sektor perumahan tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang terbangun, tetapi juga kualitas hunian, tingkat keterhunian, kepatuhan terhadap aturan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan program perumahan tidak diukur dari banyaknya rumah yang dibangun semata, tetapi juga dari kualitas, keterhunian, kepatuhan regulasi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Di situlah ekosistem perumahan yang sehat dibangun,” pungkasnya.
(DZ/MZB)





