Cornelis Serukan Masyarakat Dayak Lawan Persoalan Hutan Adat Lewat Pendidikan dan Jalur Hukum

Cornelis berbicara di podium memberikan edukasi tentang solusi hukum menghadapi persoalan hutan adat Dayak
Anggota Komisi XII DPR RI Cornelis menekankan pentingnya penguatan literasi hukum dan pemetaan wilayah untuk melindungi hak atas tanah adat./Ist

Sekadau – Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran DPR RI, Dr. (H.C) Drs. Cornelis, M.H mengajak masyarakat Dayak menghadapi berbagai persoalan kawasan hutan dan tanah adat melalui pendekatan hukum, pendidikan, serta penguatan literasi masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Kongres Internasional I Literasi Dayak & The 1st Dayak Book Fair 2026 yang digelar di Sekadau pada 15–16 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Cornelis, tantangan yang dihadapi masyarakat adat saat ini membutuhkan keterlibatan aktif kelompok intelektual, tokoh adat, kepala desa, hingga generasi muda dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat secara konstitusional dan terukur.

“Perjuangan masyarakat adat harus dilakukan melalui kecerdasan, pendidikan, dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Cornelis Jadi Pembicara Kongres Internasional Literasi Dayak 2026, Dorong Dayak Mendunia Lewat Pengetahuan dan Budaya

Dalam kesempatan tersebut, Cornelis juga mengingatkan pentingnya memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan kawasan adat.

Ia menilai masyarakat adat perlu memperkuat posisi hukum melalui pemetaan wilayah kampung dan hutan adat, baik secara administratif maupun digital.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki data dan legalitas yang kuat dalam pengajuan pelepasan kawasan maupun perlindungan wilayah adat.

Cornelis menyoroti bahwa persoalan kawasan hutan saat ini telah dihadapi sejumlah masyarakat adat seperti yang terjadi di Desa Banying, Desa Sehe Lusur, Desa Sumiak dan beberapa desa di Kabupaten Landak pada beberapa bulan lalu.

Sejumlah desa dan lahan masyarakat disebut menghadapi tantangan terkait status kawasan hutan hingga dipasang plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Yang diperlukan sekarang adalah pemetaan kampung, penguatan data, dan keberanian memperjuangkan hak secara konstitusional. Gunakan jalur hukum dan kecerdasan,” katanya.

Ia juga meminta dewan adat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas lahan, pendidikan, dan pembangunan sumber daya manusia.

“Kumpulkan tokoh-tokoh masyarakat adat. Lihat apakah ada plang Satgas PKH di wilayah kalian. Itu pekerjaan utama yang harus segera dilakukan di Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.” paparnya

Cornelis berharap masyarakat Dayak secara menyeluruh di pulau Kalimantan, termasuk Brunei Darussalam dan Malaysia dapat terus berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan tanpa kehilangan identitas budaya serta hak-hak dasar atas tanah dan wilayah adat mereka.

(*Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *