PT. MPK Diduga Langgar 15 Poin Kesepakatan dengan Masyarakat Ketapang

KETAPANG, APAKALBAR.COM – Konflik berkepanjangan PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa yang memiliki izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dari kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI/Kementerian Kehutanan RI terhadap masyarakat di muara pawan kabupaten ketapang yang meliputi Desa Mayak, Desa Ulak medang, Desa Sukamaju, Desa Tanjung Pura, Desa Tempurukan dan Desa Sungai Awan Kiri menemui babak baru khususnya Masyarakat Desa Sungai Awan Kiri.

Pemasangan Baliho Penolakan Masyarakat Desa Sungai Awan Kiri sebagai aksi kekecewaan terhadap keberadaan Izin PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa muncul di beberapa titik sepanjang jalan di desa sungai awan kiri.

Bacaan Lainnya

Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar mengapa sampai saat ini masih saja ada gerakan masyarakat yang melakukan gerakan dalam menyampaikan aspirasi terkait keberadaan PT Mophaka tersebut, sedangkan perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2016 hinga saat ini.

Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Sapwan Noor, menyatakan keprihatinannya atas konflik yang terus berlarut-larut.

“ini kan problem yang tidak pernah selesai Sejak 2016 hingga sekarang, memang Pihak Perusahaan pun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat desa sungai awan kiri, wajar saja masyarakat menyampaikan aspirasi kekecewaan seperti itu secara beradab, mereka hanya ingin Perusahaan memenuhi komitment terlepas PT tersebut sudah di take over kepada PT Inti alam raharja sebagai induk perusahaan” Ujar Sapwan Noor Sebagai Kepala Desa Sungai Awan Kiri

Terkait hal-hal yang menjadi penyebab penolakan terhadap keberadaan PT tersebut, Sapwan Noor mengungkapkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap pelanggaran kesepakatan oleh perusahaan itu.

“Yang saya ketahui, ada 15 point kesepakatan dulunya yang disepakati bersama, oleh pihak perusahaan dan masyarakat, namun belum ada 1 point kesepakatan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan” lanjut Sapwan

Ketua BPD desa Sungai Awan Kiri Rusnadi juga menanggapi permasalahan yang terjadi menurutnya akar masalah terletak pada inkonsistensi perusahaan dalam menepati janji

“Sejak mulai beroperasinya perusahaan ini, sudah terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan, karena memang sosialisasi awal nya bagus namun didalam perjalanannya pihak perusahaan tidak menjalankan komitment, untuk kemitraan kehutanan saja sampai saat ini tidak dilaksanakan” ungkap Rusnadi

Terkait point-point yang telah disepakati diantaranya terkait tali asih, tenaga kerja, kemitraan, Rusnadi memaparkan dasar hukum penolakan masyarakat yang tercatat dalam dokumen resmi.

“Kami BPD sebagai perwakilan masyarakat juga sudah melaksanakan musyawarah desa, bersama pemeritah desa, dan di sepakati bahwa menolak keberadaan izin perusahaan tersebut sesuai dengan berita acara yang telah ditanda tangani pada tanggal 03 Juni 2022, 12 Desember 2022 di kantor desa sungai awan kiri,” papar Rusnadi

izin dari kementerian kehutanan menjadi alasan PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa bergerak di Izin Pengelolaan hutan, terkait yang dikelola  adalah Kawasan Hutan Produksi, 

“tidak salah kementerian  itu menerbitkan izin prinsip, kan jelas juga didalam aturan kementrian kehutanan, bahwa pihak perusahaan juga berkewajiban untuk memperhatikan hak adat,istiadat , social ekonomi, kearifan local, masyarakaat setempat sesuai perintah Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999), PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEHUTANAN, dan aturan lain nya baik UU maupun Permen LHK lain nya tentang hak pengelolaan hutan, mereka ada kewajiban terhadap masyarakat, bahwa keberadaan mereka harus memperhatikan aspek social, ekonomi, dan kearifan local,  jadi kalau mereka tidak memperhatikan hal itu berarti mereka sendiri yang melanggar aturan yang menjadi dasar mereka mendapatkan izin” Imbuh Kepala Desa Sungai Awan Kiri.

Salah satu masyarakat desa sungai awan kiri Jainudin juga menyampaikan rasa kekecewaannya.

“Kami tidak mempermasalahan itu adalah kawasan hutan produksi, dan masyarakat  juga paham aturan itu, harapan kami, adalah hutan tersebut dikembalikan kepada masyarakat, biar masyarakat yang megelola hutan, kalau perusahaan boleh berbisnis mengapa masyarakat tidak boleh ikut andil dalam bisnis yang sama” ungkap Jaunudin

Kepala Desa Sungai Awan Kiri berharap konflik ini cepat selesai sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari pemegang Izin.

“Saya harap masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat, tidak berlarut-larut, izin mereka ini semua diatas 20 tahunan, dan itu waktu yang lama, masyarakat menjadi korban. Kami meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming raka, junto Menteri Kehutanan RI, gubernur kalbar dan bupati ketapang, untuk mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan ini, lebih baik serahkan kepada masyarakat untuk mengelolanya, agar  berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat, dari pada hanya pihak perusahaan yang mendapatkan keuntungan nya, masyarakat hanya menjadi penonton.” harap Sapwan

Terkait adanya aksi tandingan serupa berupa pemasangan baliho dengan kata-kata “Tidak Semua Masyarakat Desa Sungai Awan Kiri menolak Keberadaan izin PT Mohairson Pawan Khatulistiwa sejak beroperasi hingga saat ini, kepala desa sungai awan kiri menjawab dengan santai.

“Taukan itu kerjaannya siapa? Silakan disimpulkan, dan hal ini membuktikan bahwa polanya yang diadu Masyarakat dengan masyarakat itu sendiri, makanya Negara harus hadir untuk masyarakat” tutupnya

Reporter: MA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *