Polres Kubu Raya Bongkar Judi Online Amankan 9 Orang Tersangka

Kubu Raya, ApaKalbar.com – Jajaran Polres Kubu Raya berhasil membongkar permainan judi online yang sedang hangat-hangatnya serta berhasil membekuk sebanyak sembilan orang tersangka baik pemain, penyedia sarana judi online, maupun penjual voucer judi online.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K., M.Si. saat memimpin Press Conference, ungkap kasus selama bulan Juli-Agustus 2022 di hadapan sejumlah awak media di halaman Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Rabu (24/08/2022).

Bacaan Lainnya

“Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap judi online dengan sembilan tersangka dengan masing-masing perannya, hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim,” terang Kapolres.

Salah satu tersangka berhasil ditangkap aparat berinisial MJ yang merupakan warga Kecamatan Batu Ampar yang melakukan kegiatan menampung dan menjual belikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K. menjelaskan peristiwa penangkapan JM bermula pada hari Minggu (21/08/2022), Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli chip koin game online High Domino.

Press Conference Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati kegiatan perjudian online tersebut memang ada, kemudian terhadap pelaku diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar, selanjutnya kasus judi online ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka JM diamankan dengan bersama barang bukti berupa satu buah handphone, uang tunai, screenshot transaksi penjualan chips koin game online High Domino dan screenshoot akun Id tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga: Launching Program Inkubasi Wakaf Produktif di Pondok Pesantren Al Muhajirin Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya

Selain menangkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap judi online yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya yang dijadikan tempat bermain judi online.

“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan delapan tersangka, ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkap Iptu Teuku Rivanda.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka bermula pada hari Jumat (19/08) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis website SLOT yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan para tersangka yang sedang bermain judi online jenis website SLOT. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak enam orang pelaku permainan judi online jenis website SLOT, satu orang penyedia tempat dan satu orang penyedia voucher Top Up website judi online,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kemenag Kubu Raya Gelar Kegiatan Percepatan Digitalisasi Data Layanan KUA

Barang bukti.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Server Induk Merk HOUK Warna Putih, 7 Unit CPU Komputer, 7 Unit Monitor Komputer, 7 Unit Mouse Komputer, 7 Unit Keyboard Komputer, 3 Unit Modem WIFI induk, dan 1 Unit Mikrotik Server Induk diamankan ke Mako Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Reporter: Erianto

Editor: Ika Ayuni Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *