Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu Tega Jual Motor Ibu Mertua

Kriminal
Pelaku Judi dan Pemakai Sabu

Kubu RayaApaKalbar.com – Gara-gara kecanduan judi slot online dan narkotika jenis sabu, RM (26) harus mendekam dibalik jeruji besi, karena nekat menjual sepeda motor Honda Beat warna merah KB 3204 OX milik ibu mertuanya.

Pelapor adalah ibu mertua RM yang sudah tidak tahan atas kelakuan menantunya ini melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/343/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 04 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Akibat ulahnya, RM ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya. Penangkapan berlangsung di rumah pelapor, di Parit Karya Baru Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (4/10/22) sekira jam 14.00 WIB.

Diketahui motor milik korban dijual RM tanpa sepengetahuannya di Kampung Beting seharga Rp1.750.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki yang RM tidak kenal.

Hasil dari penjualan motor tersebut Rp900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibelikan narkoba jenis sabu serta sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian.

“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Sodomi, Korban Anak di Bawah Umur Karena Diancam

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya menerangkan kronologis bermula pada hari Jumat (30/09/2022) sekira jam 17.00 WIB korban pulang ke rumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya di dalam rumah sudah tidak ada, selanjutnya korban bertanya kepada anaknya namun anak korban tidak mengetahuinya.

Kemudian pada hari Minggu (2/10/2022) RM pulang ke rumah korban, di saat itu korban bertanya kepada RM keberadaan motor Honda Beat miliknya, dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah Ia jual.

Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Atas perbuatannya RM ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara

Penulis : humas_resKR

Editor: IAL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *