Pontianak — Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama LBH Pontianak yang dilaksanakan di Kantor LBH Pontianak, Jalan Karya Kita, Gang Karya Kita N-3, Pontianak, pada Jumat (12/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pelaksanaan program bantuan hukum serta evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang telah berjalan pada Triwulan II Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Kanwil Hukum Kalimantan Barat yang berjumlah empat orang, dipimpin oleh Lanang Dwi Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Turut hadir Dini Ardianti, S.H., M.H. selaku Person in Charge (PIC) bantuan hukum, serta anggota tim lainnya yaitu Annasya Pratiwi, S.H., M.H. dan Subhan Ramadhan, S.H..
Dari pihak penyelenggara, kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua LBH Pontianak, Abdul Azis, S.H. bersama jajaran pengurus dan personel LBH Pontianak.
Dalam forum evaluasi tersebut, para peserta membahas berbagai aspek pelaksanaan bantuan hukum, mulai dari capaian program, mekanisme penyerapan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan litigasi maupun nonlitigasi selama Triwulan II Tahun 2026.
Selain itu, turut dibahas sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum kepada masyarakat penerima bantuan hukum di Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H, Lanang Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan dan amanah peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelaksanaan bantuan hukum harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, efektivitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
“Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan sesuai amanah Undang-Undang Bantuan Hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, PIC Bantuan Hukum Kanwil Hukum Kalimantan Barat, Dini Ardianti, menjelaskan bahwa pada Triwulan II terdapat kebijakan penajaman anggaran sebagaimana arahan pimpinan di lingkungan Kanwil Hukum Kalimantan Barat.
Kebijakan tersebut berdampak pada penyesuaian alokasi anggaran yang diterima oleh organisasi pemberi bantuan hukum, termasuk LBH Pontianak.
Ia menyampaikan bahwa langkah penajaman anggaran dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian program dan penguatan efektivitas penggunaan anggaran agar tetap tepat sasaran serta selaras dengan prioritas pelaksanaan bantuan hukum pada tahun berjalan.
“Terkait dengan penyerapan anggaran, sesuai arahan pimpinan Kanwil, pada Triwulan II dilakukan penajaman anggaran sehingga terdapat penyesuaian terhadap alokasi yang diterima LBH Pontianak,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Pontianak, Abdul Azis, menyampaikan bahwa kebijakan penajaman anggaran menjadi salah satu tantangan bagi lembaganya dalam menjalankan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, baik dalam penanganan perkara litigasi maupun kegiatan nonlitigasi.
“Kebijakan penajaman anggaran ini tentu menjadi salah satu kendala bagi kami dan seluruh personel LBH Pontianak dalam menangani berbagai perkara dan kegiatan yang sedang berjalan. Namun demikian, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat. Harapan kami pada Triwulan III nanti dapat dilakukan adendum dan penambahan anggaran guna mendukung pelaksanaan kegiatan litigasi maupun nonlitigasi secara lebih optimal,” ungkapnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Hukum Kalimantan Barat dan LBH Pontianak dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Kalimantan Barat.
(*Red/FHS beerkontribusi dalam tulisan ini)







