Aliansi Mahasiswa & Pelajar Kabupaten Landak Himbau ASN & Kades Netral dalam Pilkada 2024

Landak, Apakalbar.com – Gabungan Organisasi kemahasiswaan & pelajar yang terdiri dari GMNI, IPNU, IPPNU & GMKI menggelar konferensi pers Kamis siang di Kafe Joan Ngabang. (25/7/2024)

Konferensi pers ini dilaksanakan guna menghimbau agar pelaksana pilkada dapat melaksanakan pilkada secara luber & jurdil, selain itu mahasiswa & pelajar juga meminta Aparatur Negara (ASN) maupun Kepala Desa dapat menjaga independensi & netraitasnya didalam menghadapi kontestasi Pilkada di Kabupaten Landak.

Bacaan Lainnya

Jeri Gotaru Ketua DPC GMNI landak menyatakan bahwa mahasiswa & pelajar sepakat ingin menjaga kualitas demokrasi melalui pilkada yang luber, jurdil dan para aparat negara maupun kepala desa dapat netral.

“Keinginan kami disini utk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi di kabupaten landak, kualitas demokrasi harus dijunjung tinggi & harus diiringi dengan pelaksanaan pilkada yang luber, jurdil dan netralitas para ASN & Kepala-kepala desa yang ada, ini menjadi penting mengingat kedaulatan yang sesungguhnya itu berada ditangan rakyat & tanpa intervensi maupun tekanan dari fihak manapun” ujar jeri.

Adapun pernyataan sikap dari Aliansi Mahasiswa & Pelajar Kabupaten Landak :

  1. Mahasiswa & pelajar kabupaten landak menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat turut serta menggunakan hak suara nya pada pemilihan gubernur & bupati pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang
  2. Mahasiswa & pelajar kabupaten landak meminta kepada komisi pemilihan umum & badan pengawas pemilu untuk dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan berpegang teguh pada peraturan undang-undangan yang ada
  3. Mahasiswa & pelajar kabupaten landak menolak keterlibatan Aparatur Negara ASN & Kepala-Kepala Desa didalam kontestasi pilkada yang ada dikabupaten landak dan menghimbau untuk dapat menjaga netralitas & independensi nya pada pilkada yang akan datang guna terciptanya pilkada yang luber dan jurdil di Kabupaten Landak sesuai dengan Pasal 71 Uu No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi.

Baca Juga : Badko HMI Kalbar Sukses Gelar Sekolah Kebangsaan

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Mahasiswa & Pelajar Kabupaten Landak memghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas guna terciptanya situasi yang aman & damai di Kabupaten Landak tercinta.

Citizen Reporter

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *