MELAWI, APAKALBAR.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Nanga pinoh Kabupaten Melawi akan membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan mencapai 147 orang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Nanga Pinoh Reflian Wahyu mengatakan, proses pendaftaran pengawas TPS ini akan dibuka mulai tanggal 2 Januari s/d 6 Januari 2024.
Wahyu menjelaskan, banyaknya tenaga pengawas yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah TPS di Kecamatan Nanga Pinoh. Seperti diketahui, jumlah TPS di Kecamatan Nanga Pinoh untuk Pemilu 2024 ada sebanyak 147.
“Pada tanggal 2 Januari sampai tanggal 6 Januari 2024 kami akan melakukan penerimaan berkas untuk pengawas TPS untuk kebutuhan 147 TPS se Kecamatan Nanga Pinoh. Jadi satu TPS satu pengawas,” ujar Wahyu, 29/12/2023.
Wahyu Menambahkan, Panwaslu Kecamatan Nanga Pinoh sudah mulai melakukan sosialisasi terkait dengan proses rekrutmen pengawas TPS untuk Pemilu 2024.
“Untuk rekrutmen pengawas TPS kami sudah mulai sosialisasi. kami juga telah mengintruksikan melalui Pengawas Kelurahan/Desa agar mensosialisasikan rekrutmen pengawas TPS di desa masing-masing,” tambahannya.
Syarat-syarat Pendaftaran Pengawas TPS 2024
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti rekrutmen pengawas TPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat dalam proses rekrutmen pengawas TPS seperti berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023
Tentang Petunjuk Teknus
Pembentukan dan Pengantian Antar Waktu Pengawas Tempat
Pemugutan Suara Dalam Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari CalonpengawasTPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Berkas pendaftaran meliputi:
- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk fomat berkas pendaftaran pengawas TPS dapat diunduh pada link berikut ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1TQjSgW8bvrCPsy7qPzfwaxBwM77ZhaQv