Melawi, Apakalbar.com – Dalam rangka memaksimalkan pengawasan pemilaha umum serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) tingkat Kecamatan membuka perekrutan calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), (12/1/2023).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Nanga Pinoh, Wahyu mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023, dan calon Pengawas Kelurahan/Desa pendaftaran datang langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Nanga Pinoh, Jalan Provinsi Pinoh-Kota Baru KM 5.
“Calon PKD bisa langsung mendaftar dan mengantarkan berkas ke sekretariat panwascan nanga Pinoh yang beralamat di Jalan Provinsi Pinoh-kota baru Km 5.” Ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, saat ini kelompok kerja Perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa sedang melakukan sosialisasi, pemasangan boliho informasi perekrutan PKD, dan menitipkan berkas-berkas pendaftaran di kantor Desa se-kecamatan Nanga Pinoh untuk memudahkan dan menginformasikan kepada masyarakat yang ingin mendaftar.
“Saat ini kami mengsosialisasikam dan mengantarkan berkas calon pendaftar Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), ke Desa-desa di wilayah kecamatan Nanga Pinoh kab. Melawi untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar”, tambahannya.
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA TAHUN 2023
Nomor : 001/KP.01.00/07.05/I/2023
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Nanga Pinoh. Kabupaten/Kota Melawi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
aerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Melawi.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Nanga Pinoh, yang beralamat di JL. Provinsi Kota Baru KM. 05
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16 -24 Januari 2023.
NB. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Sumber: Humas PANWASCAM Kecamatan Nanga Pinoh