Ada hal yang baru terkait dengan penentuan awal bulan (Ramadhan dan Syawal) dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya di Indonesia. Sesuatu yang baru ini bukan hanya memunculkan perbedaan dalam penetapan awal ibadah puasa ramadhan dan lebaran bagi ormas Islam seperti Muhammadiyah dan juga Pemerintah, ataupun juga Tarekat Naqsabandiyah, Sattariyah dan Jama’ah An Nazir di Gowa Sulsel. Akan tetapi hal yang baru kali ini adalah terkait dengan kriteria hilal yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) pada tahun 2022 ini. Kriteria Hilal MABIMS yang baru ini merupakan kriteria dari hasil revisi kriteria MABIMS sebelumnya, atau yang lebih dikenal dengan kriteria 2-3/8.
Kriteria MABIMS 2-3/8 (Kriteria Lama)
Asal mula kriteria ini adalah adalah kriteria yang ditetapkan dalam penentuan awal bulan berdasarkan musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan dengan prinsip bahwa awal bulan akan ditetapkan apabila: Pertama, Pada saat Matahari terbenam, ketinggian hilal minimum 2 derajat di atas ufuk, dan Kedua, sudut elongasi (jarak lengkung) bulan-matahari 3 derajat atau pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak (konjungsi) yakni posisi dimana bumi bulan berada pada bujur yang sama dalam istilah astronomi atau ilmu falak. Istilah yang lazim digunakan untuk kriteria ini juga adalah kriteria 2,3/8.
Kriteria ini merupakan hasil dari musyawarah yang dilakukan Menteri-menteri Agama Negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura pada tahun 1989 yang dilaksanakan di Brunei Darussalam. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah mengenai Penyatuan Kalender Islam Kawasan. Selanjutnya pada tahun 1991 M / 1412 H Persoalan ini ditangani oleh Jawatan Kuasa Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam yang diadakan di Pulau Pinang, Malaysia. Kemudian Tahun 2012 M dilaksanakan lagi pertemuan di Bali, Indonesia diantara keputusan paling penting terkait kalender Islam adalah teori visibilitas hilal yang kemudian dikenal dengan istilah “Visibilitas Hilal MABIMS” atau kriteria Imkanurrukyat MABIMS.
Kriteria MABIMS tersebut merupakan usulan dan rekomendasi dari pemerintah Indonesia, berdasarkan pada analisis data hilal sederhana yaitu data 16 September 1974 dan sejak ditetapkan pada tahun 1998 kriteria ini belum ada perubahan yang signifikan. Baru kemudian ada usulan-usulan untuk perubahan kriteria, berdasarkan hasil-hasil riset dan pertemuan anggota MABIMS seperti “Musyawarah Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam MABIMS” di Bali tahun 2012, yang mengusulkan tentang dilakukannya kajian ulang atas kriteria MABIMS dalam penetapan awal bulan. Selanjutnya tahun 2016 diselengggarakan Muzakarah Rukyah dan Taqwim Islam Negara Anggota MABIMS ke 16 di Negeri Sembilan Malaysia dengan menghasilkan kesepakatan untuk mengubah kriteria MABIMS lama (2,3/8) dengan kriteria baru berdasarkan hasil kajian ulang negara-negara MABIMS tersebut.
Kriteria Hilal MABIMS yang Baru
Selanjutnya pada tahun 2017 Seminar International tentang Fikih Falak digelar di Jakarta yang semakin mempertegas dari hasil pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya pada prinsipnya merupakan perbaikan dan/atau penyempurnaan, serta dapat menjadi pelengkap kriteria yang telah ada sebelumnya yakni selain hasil muzakarah dimalaysia juga kriteria Istanbul Turki 2016 dengan melakukan modifikasi menjadi kriteria elongasi minimal 6,4 derajat dan tinggi minimal 3 derajat dengan markaz Kawasan Barat Asia Tenggara. Dari hasil pembahasan ini kemudian menghasilkan sebuah rekomendasi yang selanjutnya dikenal degan istilah Rekomendasi Jakarta 2017. Adapun tujuan dihasilkanya Rekomendasi Jakarta ini dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan penentuan awal bulan hijriyah tidak hanya pada tingkat nasional, tetapi juga tingkat regional dan internasional dengan mempertimbangkan eksistensi hisab dan rukyah.
Berdasarkan Rekomendasi Jakarta tersebut kemudian pada tahun 2019 di Yogyakarta Kembali dilakukan Pertemuan Pakar Falak MABIMS mengenai “Perkembangan Visibilitas Hilal dalam Persfektif Fikih dan Sains”. Dalam pertemuan tersebut juga menghasilkan keputusan yang kembali menegaskan bahwa kriteria MABIMS yan baru sebagai upaya dalam mewujudkan unifikasi kalender hijriyah dengan mengikuti kriteria baru MABIMS. Secara formal, pada Pertemuan Pejabat Tinggi (SOM) MABIMS di Singapura pada 11 – 14 November 2019 disepakati kriteria baru MABIMS. Rangkaian pembahasan tersebut menjadi dasar Indonesia akhirnya bersepakat dan mempercepat penetapan kriteria baru MABIMS dengan pertimbangan hasil Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam MABIMS 2016 dan Hasil Seminar International Fikih Falak di Jakarta Tahun 2017 dan Keputusan Menyuarat Pegawai-pegawai Kanan (SOM) MABIMS kali ke-44 tahun 2019 di Republik Singapura yang telah bersetuju untuk menggunakan kriteria baru Imkanur Rukyat MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Sebagai tindak lanjut terhadap hal tesebut, kemudian negara Indonesia dan negara-negaram MABIMS yang lainnya kemudian melakukan penetapan kriterian MABIMS yang baru melalui mekanisme ad-referendum/flying minute tanpa pertemuan fisik pada 8 Desember 2021 dengan mengesahkan dokumen kriteria MABIMS yang baru dan ditanda tangani oleh masing-masing Menteri Agama.
Kementerian Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin menyampaikan bahwa bahwa mulai tahun 2022 akan menggunakan kriteria MABIMS yang baru, dimana pada tahun 2021 komitmen tersebut telah disepakati bersama dan ditandatangani ad referendum. Hal tersebut harus segera dilaksanakan karena akan dijadikan pedoman bagi umat, tegasnya. Melaui laman Kementerian Agama Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi juga menambahkan bahwa Pada 2016, Menteri Agama anggota MABIMS telh menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. “Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021 kemarin,” ujarnya. Harapan kita semua tentunya, semoga dengan adanyan kriteria MABIMS yang baru dapat memberikan kepastian tanggal dalam system penanggalan Islam yang lebih mapan dalam mewujudkan kalender yang unifikatif. Amin Ya Robbal’alamin.
Penullis : Suhardiman (Dosen Ilmu Falak IAIN Pontianak)
Editor : Darsono