Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 Naik 3x Lipat, Begini Rinciannya!

Nasional, ApaKalbar.com – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU telah menyepakati kenaikan honor petugas ad hoc pada Pemilu 2024. Kenaikan honor itu mencapai 3 kali lipat daripada Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci kenaikan honor penyelenggara pemilu ad hoc dengan total anggaran ini senilai Rp34,4 triliun, dari total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun.

Bacaan Lainnya

Adapun berikut rincian honor yang akan didapatkan petugas ad hoc pemilu 2024:

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mereka akan menerima sebesar Rp3.000.000 rupiah pada Pemilu 2024 mendatang. Honor ini naik dari Pemilu 2019 dengan menerima sebesar Rp1.850.000. Sedangkan sekretariat PPK akan menerima Rp2.450.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp1.300.000.
  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menerima sebesar Rp2.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp900.000. Sedangkan, sekretariat PPS akan menerima Rp1.900.000, jumlah ini naik dari sebelumnya Rp800.000.
  3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menerima sebesar Rp1.500.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp550.000
  4. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) akan menerima sebesar Rp1.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp800.000.
  5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan menerima honor yang sama seperti pada Pemilu 2019, yakni sebesar Rp8.000.000. Begitu juga sekretariat PPLN akan menerima jumlah yang sama sebesar Rp7.000.000.
  6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) akan menerima honor sebesar Rp7.000.000. Jumlah ini naik dari Pemilu sebelumnya, yakni sebesar Rp6.500.000.
  7. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) akan menerima honor yang sama seperti Pemilu 2019 kemarin, yakni sebesar Rp6.500.000.

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kenaikan honor petugas dari tahun 2019 bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan petugas penyelenggara Pemilu 2024.

“Jadi memang ada perbedaan dari 2019, ada kenaikan honor untuk petugas penyelenggara pemilu ad hoc,” kata Idham saat diwawancarai, Rabu (25/5/2022).

Reporter: M. Firdaus

Editor: Ika Ayuni Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *