Sambas – Berbagai cara dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan, antisipasi hal tersebut Koramil 02/Sejangkung jajaran Kodim 1208/Sambas melalui Babinsa Santaban dibantu warga Desa memasang spanduk imbauan “Stop Pembakaran Hutan” yang berlokasi di RW 011/RW 001 Dusun Sasak, Desa Santaban, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kamis (14-4).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Serda Suhudi Anggota Koramil 02/Sejangkung, Sekdes Santaban Bpk Herman, Kadus Sasak Bpk Alexius Murni, Tokoh Adat Sasak Bpk Sanjoyo serta Tomas Sasak Makarius Icuk.
Baca juga : MD KAHMI Kubu Raya Silaturahmi Akbar, Buka Puasa Bersama, dan Canangkan Program Wakaf
Babinsa mengatakan pemasangan spanduk sebagai upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan
“Pemasangan spanduk dilakukan guna mencegah terulang kembali kebakaran hutan dan lahan yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah Kec. Sajingan” Ungkapnya.
Lanjutnya pemasangan spanduk sebagai upaya untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering terjadi di wilayah binaannya dan diharapkan masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang akan digunakan, untuk berkebun dan bertani.
“Apabila ada warga yang ingin membuka lahan agar melapor kepihak berwajib, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” Pesannya.
“Selain pemasangan spanduk kita juga mensosialisasikan cara membuka lahan dengan tidak membakar dan sangsi hukuman bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan”
Sementara itu, Danramil 02/Sejangkung Mayor Inf Suradi menyampaikan, telah memberikan perintah kepada Babinsa jajarannya untuk melakukan pemasangan spanduk sebagai salah satu cara untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan dan merupakan instruksi Komando Atas dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah.
Baca Juga : Fakultas Syariah Sukses Gelar Pelantikan Organisasi Mahasiswa Se-Fakultas Syariah
Disampaikannya juga, telah menyiagakan Babinsa dan para relawan untuk tetap siaga untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
“Kita sudah berikan sosialisasi dan imbaun dengan cara pasang spanduk, apabila masih ditemukan warga yang sengaja membakar hutan dan lahan maka tidak segan-segan untuk menangkap dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” Tegas Danramil mengakhiri.
Reporter – Erianto