Monev KI Kalbar Menyasar 8 Kategori Badan Publik

Kalbar, ApaKalbar.comKomisi Informasi (KI) Kalimantan Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2022.

Ketua KI Kalbar, M. Darusalam menjelaskan pelaksanaan monev ini merupakan program tahunan Komisi Informasi Kalbar, yang tahapannya telah dimulai sejak april 2022 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Monev ini adalah kegiatan tahunan KI, untuk tahun ini sendiri sudah dimulai sejak bulan April kemarin sampai September nanti,” ujar Darusalam, Sabtu (16/07/22).

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mengukur implementasi penerapan keterbukaan informasi publik di badan-badan publik.

Hal ini sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 junto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

KI Kalbar ketika melakukan visitasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 14 Juli 2022.

“Ini merupakan amanah undang-undang yang bertujuan untuk mengukur keterbukaan informasi publik oleh badan-badan publik,” lanjut Darusalam.

Adapun 8 kategori badan publik yang menjadi tujuan monev keterbukaan informasi publik KI Kalbar ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten / Kota se-Kalimantan Barat
  2. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Se-Kalimantan Barat
  4. Lembaga Legislatif di Kalimantan Barat
  5. Lembaga Yudikatif di Kalimantan Barat
  6. Lembaga Negara Tingkat Provinsi di Kalimantan Barat
  7. Lembaga Penyelenggara Pemilu Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat
  8. Desa Mandiri Terpilih se-Kalimantan Barat

Dari 8 Kategori badan publik diatas terdapat 138 badan publik yang mengembalikan kuesioner untuk dilakukan penilaian.

Terdapat 3 kategori badan publik yang 100% badan publiknya mengembalikan kuesioner yaitu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan Organisasi Penyelenggara Pemilu se-Kalbar.

“Ini merupakan bentuk komitmen yang luar biasa dari badan publik untuk dalam melaksanakan keterbukaan informasi di lingkungannya,” tutup Darusalam kepada Tribun Pontianak.

Reporter: Muh Firdaus

Editor: Siti Qomariyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *