Kohati Badko Kalbar Kecam Keras Pelecehan oleh Anggota DPRD Singkawang dan Minta Tersangka HA Segera Ditahan

Pelecehan oleh Anggota DPRD Singkawang
Hesty Putri Riani.

Masyarakat Kalimantan Barat akhir-akhir ini sedang diresahkan dengan berita dilantiknya salah satu anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang berasal dari Kota Singkawang.

Tersangka HA pelaku cabul anak di bawah umur terancam Pasal 81 jo 82 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 di mana ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 putusan hukuman.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi viral lantaran kasus ini mengalami penundaan karena tersangka sedang sakit jantung, namun mirisnya tersangka HA justru bisa mengikuti pelantikan anggota DPRD Kota Singkawang beberapa pekan yang lalu.

Menanggapi hal itu, Kohati Badko Kalbar sangat menyayangkan jika tersangka belum ditahan, karena kasus asusila HA sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan alasan sakit jantung.

Baca Juga: Gelaran Dies Natalis Kohati, Ketum Kohati Badko Kalbar: Ambil Peran di Setiap Instansi

Kohati Badko Kalbar mengecam tindakan pelecehan HA terhadap anak berusia 13 tahun, sesuai kata Presiden Jokowi, kejahatan seksual pada anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya selain itu kejahatan seksual termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

Penulis: Hesty Putri Riani

Editor: Ika Ayuni Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *