Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya secara resmi mengangkat secara khusus 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal ini merupakan realisasi janji yang disampaikan sebelumnya.
Pengangkatan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi pengangkatan ini. Dedi juga mengatakan bahwa peraturan ini telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Informasi ini disampaikan melalui pesan teks.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada tanggal 29 November 2021. Terdapat 10 pasal yang tercantum dalam salinan peraturan tersebut.
Aturan-aturan yang tercantum seperti definisi, tata cara pengajuan, identifikasi dan pemetaan jabatan, syarat, dan tata cara pengangkatan.
Berikut Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021: