KALBAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat minta perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan hak yang harus diterima karyawannya paling lambat 25 April.
“Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tanggal 25 April 2022,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kalbar, Muhaimenon di Pontianak, Jum’at kemarin.
Menurutnya, perusahaan harus cepat memberikan THR tersebut bahkan sebelum tanggal yang telah ditentukan karena semakin cepat semakin baik agar para karyawan dapat melakukan persiapan Idul Fitri dengan segera dan maksimal.
Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR, namun besarannya sesuai dengan masa kerjanya, jika masa kerjanya empat bulan berarti hitungannya 4/12 dikali upah satu bulan.
“Selain itu ia juga menjelaskan bahwa semua pekerja harus mendapatkan THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas itu akan mendapatkan THR dari perusahaan, yang penting memiliki hubungan kerja,” katanya.
Dia menambahkan, jika perusahaan sampai pada tanggal yang sudah ditentukan belum memberikan THR kepada karyawannya maka pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan satu, dengan waktu tujuh hari perusahaan harus membayar hak karyawannya, jika tidak maka pengawas akan memberikan nota kedua, dan jika tidak juga ditanggapi maka pengawas akan memberikan keputusan denda sebesar lima persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, hal itu sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 62 ayat 1 dan 2.
“Kemudian, pengawas akan membuatkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, dan jika memang ada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan pemerintah, maka kami akan sebarkan ke publik tindakannya sehingga akan berpengaruh kepada akreditasinya,” katanya.
Dia menghimbau kepada masyarakat jika ada yang ingin dikonsultasikan atau bermasalah dengan THR bisa langsung ke Posko Pengaduan THR 2022 yang telah disediakan oleh Disnakertrans Provinsi Kalbar.
“Pekerja harus dibayar sesuai haknya dengan uang tunai. Jika dibayar separuh dari hak yang seharusnya atau pekerja diberikan dalam bentuk paket atau memang tidak dibayarkan sama sekali, maka dapat melapor ke Posko Pengaduan, nanti akan kami cek kebenaran langsung ke perusahaan tersebut,” ujarnya.
Reporter: M. Firdaus
Editor: Ika Ayuni Lestari