KETAPANG — Dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan tambang yang melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. Insiden tersebut dinilai tidak bisa dipandang sebagai perkara kriminal biasa, melainkan menyangkut penegakan kedaulatan hukum dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di sektor strategis.
Tokoh Pemuda Kalimantan Barat, Sopyallah, menegaskan bahwa negara wajib bersikap tegas apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti secara hukum.
“Peristiwa ini tidak bisa dipandang semata sebagai kasus kriminal biasa. Jika dugaan kekerasan oleh warga negara asing terbukti, maka negara wajib hadir menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketertiban umum maupun aturan keimigrasian,” ujar Sopyallah.
Menurutnya, keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk tunduk pada hukum nasional. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa atas nama investasi.
“Siapa pun yang berada di wilayah Indonesia, termasuk tenaga kerja asing, wajib tunduk pada hukum Indonesia. Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap tindakan kekerasan, terlebih di sektor pertambangan yang menyangkut keselamatan dan stabilitas sosial,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila dilakukan secara bersama-sama di muka umum, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.
Selain aspek pidana, Sopyallah mengingatkan bahwa WNA tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan tersebut, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal, maka deportasi dan pencekalan adalah langkah yang sah dan konstitusional,” katanya.
BACA JUGA: Mahasiswa dan Masyarakat Geruduk DPRD Kabupaten Mempawah
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan tenaga kerja asing, khususnya di sektor pertambangan. Penggunaan TKA sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan TKA menghormati hukum dan ketertiban umum di Indonesia.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar investasi asing tidak mengorbankan martabat hukum dan keselamatan warga negara Indonesia,” pungkas Sopyallah.
Cityzen Reporter





