MELAWI – Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Melawi, Henray Ekasaputra menilai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar H. M. Soeharto memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurutnya, Soeharto memenuhi seluruh syarat umum dan khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pro dan kontra di masyarakat semestinya tidak perlu terjadi jika penganugerahan gelar pahlawan dipandang dari sisi hukum dan aturan yang berlaku, bukan dari sentimen pribadi atau kelompok tertentu.
“Berpedoman pada Pasal 24 UU 20/2009, untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus memenuhi syarat umum dan khusus. Ini memberikan dasar yang kuat kepada Jenderal Besar H. M. Soeharto karena beliau memenuhi seluruh persyaratan yang ada,” ujar Henray, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA: Ketua Golkar Sintang Ajak Anak Muda Sintang Terlibat Dunia Politik
Ia juga menilai bahwa sosok Soeharto sebagai manusia tidak lepas dari kekhilafan, namun justru di situlah letak nilai kepahlawanannya berani mengambil keputusan pada masa-masa genting dalam sejarah bangsa.
“Sebagai insan manusia yang dhaif, beliau tentu tidak lepas dari salah dan kekhilafan. Namun di situ letak kepahlawanan beliau berani mengambil risiko besar demi bangsa ketika tidak semua orang sanggup melakukannya,” lanjutnya.
Henray menutup pernyataannya dengan mengingatkan masyarakat untuk menghormati jasa para tokoh bangsa tanpa menutup mata terhadap sejarah.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya. Al-Fatihah untuk Bapak Pembangunan Indonesia, Pak Harto,” pungkasnya.
Reporter: Dz





