Bawaslu dan KPU Bengkayang Evaluasi Kerawanan DPT Jelang Pemilu 2029

kerawanan DPT Bengkayang
Bawaslu dan KPU Bengkayang evaluasi kerawanan DPT Bengkayang untuk persiapan pengawasan Pemilu 2029 dan menjaga kepercayaan publik. Jumat (30/01/2026)

BENGKAYANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang menggelar diskusi konsolidasi demokrasi untuk mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sekretariat Bawaslu Bengkayang, Jumat (30/01/2026). Kegiatan ini membahas potensi kerawanan data pemilih sebagai bagian dari persiapan pengawasan Pemilu 2029.

Diskusi tersebut menghadirkan Anggota KPU Bengkayang periode 2018–2023, Eka Lindawati, sebagai narasumber. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 yang berfokus pada pemetaan kerawanan data pemilih.

Fokus Evaluasi Kerawanan Data Pemilih

Anggota Bawaslu Bengkayang, Magrina, menyatakan diskusi ini ditujukan untuk mengidentifikasi potensi masalah dalam data pemilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pengawasan pada pemilu mendatang.

Dalam paparannya, Eka Lindawati menekankan bahwa tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) menjadi proses paling krusial dalam penyusunan DPT. Ia mengingatkan petugas Pantarlih atau PPDP agar meneliti data secara akurat untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

“Risiko yang muncul bila DPT tidak dikelola secara akurat dan transparan adalah kurang percayanya masyarakat pada hasil Pemilu,” ujar Eka.

BACA JUGA: Kinerja Bawaslu Kota Pontianak Tahun 2025 dan Proyeksi Pengawasan 2026

Menurutnya, DPT selalu memiliki tingkat kerawanan tinggi yang berpotensi memicu sengketa proses pemilu.

Landasan Hukum Pengawasan DPT

Diskusi yang berlangsung selama 90 menit itu juga membedah landasan hukum pengawasan, yakni Pasal 200 hingga 202 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam memastikan akurasi data pemilih, termasuk pembersihan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Di akhir pertemuan, ditegaskan bahwa akurasi DPT merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Bawaslu Bengkayang menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan partisipatif demi menjaga hak pilih warga melalui data pemilih yang berkualitas.

(*Red/Humas Bawaslu Bengkayang berkontribusi dalam tulisan ini)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *