Pontianak, ApaKalbar.com – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mempawah melakukan aksi demonstrasi dalam rangka memperjuangkan permasalahan isu lingkungan di Kabupaten Mempawah, Kamis (18/04/2024). Dalam hal ini titik aksi demonstrasi tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
Syahrul Ainurrafiq selaku Formateur Ketua Umum HMI Cabang Mempawah merasa kecewa terhadap anggota DPRD Kabupaten Mempawah karena pada saat sampai di lokasi tidak ada satu pun anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
“Kami merasa kecewa terhadap anggota DPRD Kabupaten Mempawah karena pada saat kami sampai di lokasi aksi, tidak ada satu pun di antara 35 Anggota DPRD yang menyambut kami untuk menyampaikan aspirasi dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ujarnya.
Dalam hal itu, dia mempertanyakan ketidakjelasan alasan anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang tidak ada di Kantor DPRD.
“Yang disampaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah bahwa Ada 17 anggota DPRD yang melaksanakan tugas di luar namun ada 18 Anggota dari 35 anggota yang tidak ada kejelasan alasan tidak berada di Kantor DPRD. Maka kami anggap tidak amanah dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh rakyat,” ujarnya.
Setelah beberapa jam menunggu, Febriadi, S.T. (Samcon) salah satu anggota DPRD Kabupaten Mempawah datang dan menerima aksi tersebut.
Dalam aksi tersebut ada 7 tuntutan yang disampaikan yaitu:
- Mendesak perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Mempawah untuk dapat mempublikasikan izin lingkungan kepada masyarakat;
- Mendesak pihak yang berwenang untuk menindak tegas perusahaan yang tidak taat pada aturan yang berlaku (UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 22 Tahun 2021);
- Membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Mendesak pemerintah daerah untuk melakukan rehabilitasi dan optimalisasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Kabupaten Mempawah;
- Mendesak pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan masyarakat yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Kabupaten Mempawah;
- Mendesak pemerintah daerah untuk melakukan rehabilitasi dan optimalisasi hutan mangrove di pesisir pantai Kabupaten Mempawah;
- Mendesak pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat setempat dalam melakukan rehabilitasi dan optimalisasi hutan mangrove di pesisir pantai Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Gemawan Harapkan Pemda Mempawah Peduli Abrasi Pantai Lewat SIGAP
Adapun tuntutan itu diterima dan disetujui, yang akan diproses dan ditindaklanjuti selama waktu 7 hari.
“Tuntutan kami ada 7 poin yang disetujui dan diproses oleh DPRD Kabupaten Mempawah dalam jangka waktu 7 hari jika tuntutan itu tidak ditindaklanjuti maka kami akan aksi demonstrasi kembali dengan massa yang lebih banyak,” ujar Faisal sebagai kader HMI Cabang Mempawah.