Tahun lalu sebuah serial keagamaan berjudul Bidaah produksi Malaysia kembali mencuat ke ruang publik Indonesia. Meski tidak disiarkan melalui televisi nasional secara konvensional, tayangan ini menyebar luas melalui platform streaming dan menjadi viral di berbagai kanal media sosial sepanjang awal 2024.
Di Kalimantan Barat, keberadaan serial ini menimbulkan diskusi hangat di tengah masyarakat, karena kontennya dianggap menyudutkan praktik keagamaan yang selama ini telah menjadi bagian dari tradisi lokal.
Masalah yang muncul bukan hanya pada sumber negara pembuatnya, tetapi lebih pada pendekatan narasi yang disuguhkan. Serial ini menampilkan gambaran ekstrem terhadap praktik ibadah tertentu dan menempatkan istilah “bidaah” sebagai cap mutlak terhadap aktivitas keagamaan yang di banyak tempat justru dihormati sebagai ekspresi iman.
Kalimantan Barat yang masyarakatnya terbiasa hidup dalam suasana keberagaman kepercayaan tentu merasakan keganjilan dari penyampaian yang sempit dan penuh penghakiman tersebut. Yang membuat situasi menjadi kompleks adalah cara tayangan ini dikonsumsi. Karena tidak melewati sistem penyiaran konvensional, konten ini tidak berada dalam pengawasan atau evaluasi lembaga penyiaran nasional. Namun daya sebar dan pengaruhnya justru lebih luas.
Baca juga: Penyiaran 2024 Masih Belum Mencerdaskan Kalimantan Barat
Potongan adegan dari serial ini banyak beredar di TikTok, YouTube, dan grup percakapan daring, sering kali tanpa konteks yang memadai. Dalam situasi ini, masyarakat rentan diseret ke dalam tafsir sempit tanpa pendampingan pemahaman.
Di tengah upaya memperkuat literasi digital dan toleransi beragama, konten semacam ini tentu kontraproduktif. Apalagi jika dibiarkan tanpa ada upaya klarifikasi atau edukasi yang bisa menyeimbangkan. Kalimantan Barat selama ini dikenal sebagai provinsi dengan tingkat koeksistensi sosial yang relatif tinggi.
Jika narasi-narasi semacam Bidaah menyebar tanpa kontrol dan tanpa bantahan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan bias, kecurigaan, bahkan memicu ketegangan kultural yang tidak perlu. Penting dipahami bahwa konten daring saat ini memiliki dampak serupa, bahkan lebih besar, dibandingkan siaran televisi.
Ia bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja, termasuk oleh remaja dan anak-anak yang masih dalam proses membentuk pemahaman sosial dan keagamaan. Dalam banyak kasus, akses bebas terhadap konten ekstrem semacam ini justru membentuk kesadaran yang kaku dan intoleran.
Karena itu, fenomena ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pengawasan dan tanggung jawab terhadap siaran tidak boleh berhenti pada batas teknis siaran formal. Perlu ada sistem tanggap literasi digital yang dapat menjangkau masyarakat di daerah, termasuk Kalimantan Barat, agar masyarakat tidak hanya mampu menonton, tetapi juga memahami dan mengkritisi tayangan yang mereka konsumsi.
Tahun lalu menunjukkan bahwa pengaruh siaran asing kini tidak lagi datang dari gelombang frekuensi, tetapi dari arus algoritma. Dan jika arus ini dibiarkan tanpa kontrol nilai dan tanpa pendampingan publik, maka yang lahir bukanlah masyarakat yang tercerahkan, melainkan masyarakat yang bingung membedakan antara dakwah dan propaganda.
Penulis: Cesar Miracle Marchelo
Ketua DPD GMNI Kalimantan Barat