PONTIANAK — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sepanjang 2025. Seluruh sengketa informasi publik yang diregister pada tahun ini berhasil diselesaikan dalam waktu di bawah 100 hari kerja, dan seluruh putusan ajudikasi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya upaya banding dari para pihak.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun bertajuk Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang digelar di Pontianak, Jumat (19/12/2025).
Ketua KI Kalbar M. Darusalam menegaskan bahwa percepatan penyelesaian sengketa merupakan komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada masyarakat.
“Sepanjang 2025, seluruh sengketa informasi publik dapat diselesaikan di bawah 100 hari kerja. Ini menunjukkan bahwa mekanisme ajudikasi nonlitigasi dan mediasi berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum,” ujar Darusalam.
BACA JUGA: Komisi Informasi Kalbar Sampaikan Capaian 2024 dan Rencana 2025 dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD
Wakil Ketua KI Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga menambahkan, selama 2025 terdapat lima register sengketa informasi yang diproses melalui mekanisme ajudikasi dan mediasi dengan total kumulatif waktu penyelesaian 283 hari kerja.
“Yang penting dicatat, seluruh putusan 2025 tidak dilanjutkan ke upaya hukum banding. Ini menunjukkan penerimaan para pihak,” kata Marhasak.
Dari sisi intensitas kerja, KI Kalbar mencatat total 415 aktivitas sepanjang 2025 yang meliputi rapat internal, koordinasi eksternal, sidang sengketa, penerimaan badan publik, bimbingan teknis, hingga kegiatan edukasi publik.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lufti Faurusal Hasan menilai, rata-rata waktu penyelesaian sengketa pada 2025 lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tidak adanya putusan yang dibatalkan di tingkat banding memperkuat legitimasi proses ajudikasi nonlitigasi yang dijalankan KI Kalbar.
Reporter: MZB





