Kinerja Bawaslu Kota Pontianak Tahun 2025 dan Proyeksi Pengawasan 2026

Ketua BAWASLU Kota Pontianak, Ridwan/Ist
Ketua BAWASLU Kota Pontianak, Ridwan/Ist

PONTIANAK — Triwulan pertama 2025 menjadi fase akhir evaluasi pengawasan Pilkada 2024. Bawaslu Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SDM pengawas, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta koordinasi lintas stakeholder pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, menyatakan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan kualitas pengawasan ke depan.

“Evaluasi Pilkada 2024 kami lakukan secara terbuka untuk mengidentifikasi kelemahan, hambatan, sekaligus praktik baik yang harus dipertahankan. Ini menjadi dasar penguatan pengawasan pada agenda demokrasi berikutnya,” ujar Ridwan.

Hasil pengawasan Pilkada 2024 telah dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Pontianak, DPRD Kota Pontianak, Bawaslu Kalimantan Barat, hingga Bawaslu RI. Laporan tersebut memuat dinamika pengawasan, tantangan lapangan, serta capaian dalam menjaga integritas tahapan Pilkada.

Memasuki masa non-tahapan, Bawaslu Kota Pontianak tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pendidikan politik. Sepanjang 2025, tercatat 11 kegiatan pendidikan politik digelar di sekolah dan perguruan tinggi sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

“Pemilih pemula adalah kelompok strategis. Pendidikan politik sejak dini penting agar mereka tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga ikut mengawasi proses demokrasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Tiga CPNS Bawaslu Melawi Resmi Ikuti Latsar 2025, Siap Jadi ASN Profesional!

Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui silaturahmi dan kerja sama dengan Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama Kota Pontianak terkait pengawasan partisipatif.

Di sisi lain, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tetap menjadi perhatian. Bawaslu mengawasi proses coklit terbatas yang dilakukan KPU Kota Pontianak, khususnya terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat akibat meninggal dunia.

Bawaslu juga melakukan uji petik mandiri terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat serta pendataan pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun.

“Kami memastikan data pemilih akurat dan mutakhir. Setiap temuan kami sampaikan secara resmi melalui rapat pleno dan surat rekomendasi kepada KPU,” tegas Ridwan.

Menghadapi 2026, Bawaslu Kota Pontianak menegaskan fokus pada penguatan kelembagaan, perluasan pendidikan politik, serta konsolidasi kerja sama lintas stakeholder.

“Pengawasan pemilu tidak boleh reaktif. Ia harus dibangun sejak jauh hari, sistematis, dan melibatkan masyarakat,” tutup Ridwan.

Reporter: Dz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *