Abstrak
Pasal-pasal yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 telah membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkomitmen menghormati serta mengakui adanya Hak Asasi Manusia (HAM).
Agar dapat memberikan perlindungan serta jaminan hak asasi manusia, UUD 1945 memberikan kewenangan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa putusan MK dapat dijadikan bukti untuk menilai bahwa uji materil yang dilakukan MK adalah untuk melindungi dan memajukan HAM.
MK tidak hanya bertindak sebagai lembaga pengawal konstitusi (guardian of the constitution), melainkan juga sebagai lembaga pengawal HAM.
Baca Juga: Penanganan Karhutla 2023: Kalbar Masuk Provinsi Prioritas
Melalui kewenangan uji materil yang dimilikinya, Mahkamah Konstitusi (MK) tampil sebagai lembaga penegak hukum yang mengawal berjalannya kekuasaan negara agar tidak terjebak pada tindakan sewenang-wenang dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi.
Pendahuluan
Dalam bernegara di zaman saat ini tidak lain ialah berkonstitusi artinya adalah hidup bersama dalam suatu wadah yang disebut dengan negara dengan menanamkan nilai-nilai serta norma-norma yang sudah disepakati bersama.
Konstitusi secara umum adalah sebuah aturan yang terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian formil dan bagian materil.
Materil di sini ialah bagian yang berisi sebuah peraturan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan sedangkan bagian materil dari konstitusi ialah bagian dari nilai, tujuan yang ingin dicapai negara kedepannya dan hak asasi manusia (HAM).
Negara hukum disebut juga dengan negara yang berlandaskan hukum atau bisa dikatakan dengan segala hal yang berlangsung di negara ini dilandaskan atas hukum atau konstitusi.
Ada tiga unsur dari sebuah pemerintah yang berkonstitusi di antaranya ialah:
- Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum;
- Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan ketentuan umum, umum di sini bukan berarti ketentuan tersebut dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi;
- Pemerintahan berkonstitusi artinya pemerintahan yang dilaksanakan atas keinginan rakyat, bukan berupa sebuah paksaan yang dilakukan pemerintahan despotic.
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum bersamaan dengan pengaturan tentang hak asasi manusia yang lebih luas dan komprehensif pada bab khusus, yaitu Bab XI A yang terdiri dari Pasal 28A-28J. Dalam bab ini semua aspek hak asasi mendapatkan jaminan.
Aspek tersebut tidak hanya hak di bidang sipil dan politik, namun juga hak atas kesejahteraan masyarakat seperti hak di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Pengaturan HAM dalam UUD 1945 merupakan komitmen negara untuk memenuhi syarat keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
Ketika dijamin dan dilindungi secara konstitusional, bukan berarti HAM secara pasti akan dihormati. Jaminan di tingkat konstitusi tentunya baru sebatas norma yang mengatur bahwa hak asasi manusia tersebut ada, diakui, dan dilindungi.
Sedangkan penerapannya tergantung pada ketersediaan infrastruktur kelembagaan, mekanisme, dan komitmen penyelenggara Negara, dan pada dasarnya HAM itu tidak ada yang berubah hanya saja terjadi pergeseran dalam penekanannya saja dengan seiring waktu berjalan, perkembangan negara, dan perkembangan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa
Metode Penelitian
Sesuai dengan judul yang akan dibahas dalam penelitian ini agar dapat mendapatkan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini akan dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif).
Metode penelitian yuridis normatif ini ialah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Penelitian ini juga dilakukan dengan meneliti buku-buku yang berkaitan dengan judul yang diangkat oleh penulis serta pada artikel-artikel yang mana judul tersebut berkaitan.
Penelitian ini dilakukan guna untuk mendapatkan bahan-bahan berupa teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan.
Pembahasan
1. Hak Asasi Manusia (HAM)
UUD 1945 secara prinsip mengadopsi bahwa HAM memiliki nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang berlaku universal. Hak (individu) yang diatur dalam UUD 1945 sama dengan hak yang diatur oleh dunia. Hak dalam kategori hak individu yang sudah diatur dalam UUD 1945 yaitu (Isra, 2014):
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya;
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain;
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Baca Juga: Asisten III Sekda Prov Kalbar Bahas Pelayanan Publik dengan Tim Kemenko Polhukam
Adapun terkait hak khusus bagi warga negara tidak berlaku bagi semua orang seperti halnya hak yang bersifat individual hanya berlaku bagi warga negara itu saja, tidak berlaku umum.
Hak terkait kelompok khusus di sini merupakan hak terhadap kelompok yang telah dikhususkan oleh UUD 1945. Disebut sebagai kelompok khusus dikarenakan UUD 1945 mengaturnya secara khusus dengan istilah tersendiri.
Meskipun sudah ada ketentuan terkait hak yang serupa tetapi UUD 1945 tetap mengaturnya secara tersendiri. Contohnya hak anak atas kelangsungan hidup. Hak tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.
Padahal pada Pasal 28A UUD 1945 telah mengatur tentang hak setiap orang untuk hidup padahal setiap orang artinya juga termasuk anak, dikarenakan anak juga disebut orang. Hal itu menandakan bahwa UUD 1945 memberikan perhatian khusus terhadap anak. Karena anak merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Bukan hanya anak yang mendapatkan perhatian khusus di sini namun kelompok yang mendapatkan perhatian khusus di dalam UUD 1945 ialah masyarakat tradisional masyarakat hukum adat. Pengakuan hak masyarakat adat atau indegenous people merupakan konsekuensi bahwa Indonesia adalah negara yang multi-etnik, multi-kultur, multi-agama, dan multi-bahasa.
Jaminan penghormatan hak masyarakat tradisional diatur dalam Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan peradaban bahkan juga dengan perkembangan zaman di Indonesia.
2. Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan HAM
Sederhananya konstitusi dapat diartikan sebagai sesuatu dokumen yang berisikan sebuah aturan dalam menjalankan suatu organisasi, negara salah satu bentuk organisasi di dalam konstitusi tersebut mencangkup sebuah aturan, susunan, kebiasaan, bahkan konvensi ketatanegaraan.
Saat ini konstitusi dianggap sebagai sebuah konsep bagi setiap negara, setiap orang berhak memiliki keinginan ataupun keyakinan masing-masing tanpa adanya paksaan dari siapa pun. Sama halnya dengan suatu suku, agama, dan kelompok yang memiliki hak untuk mengembangkan keragaman sesuai dengan keinginan mereka masing-masing.
Tetapi dalam sebuah masyarakat, berbangsa dan bernegara yang melibatkan banyak atau melibatkan keseluruhan negara, konstitusi yang menjadi acuan utama.
Konsesus yang akhirnya diwujudkan dalam konstitusi yaitu:
- Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philoshophy of government);
- Kesepaktan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government);
- Kesepakatan tentang bentuk instusi-instusi dan prosedur ketatanegaraan (the form of institusion and procedurs) (Jimly, 2015:34).
Mahkamah Konstitusi dibentuk agar berfungsi sebagai lembaga yang memiliki otoritas di dalam menafsirkan konstitusi, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang sumber kewenangannya tersebut dari konstitusi, dan memberikan putusan mengenai presiden dan wakil presiden.
Sudah menjadi sebuah orientasi negara demokrasi bahwa setiap negara yang ada di dunia ini akan selalu menganut, mengatur, dan mengukur dengan sendirinya untuk perkembangan sistem pemerintahan dan ketatanegaraannya.
Berdirinya Mahkamah Konstitusi sebagai special tribunal secara terpisah dengan Mahkamah Agung yang mengemban tugas khusus merupakan konsepsi yang dapat ditelusuri jauh dari sebelum negara modern.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan UUD 1945 artinya dalam sebuah negara tidak boleh adanya peraturan atau UU yang bertentangan dengan UUD 1945 dan upaya yang dilakukan agar tidak ada UU atau peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka diberikan wewenang untuk menguji UU tersebut oleh kekuasaan kehakiman.
Untuk memastikan akan terjamin dan terlindungi hak asasi manusia, UUD 1945 memberikan kewenangan uji materil kepada MK. Dengan kewenangan tersebut, potensi atau pelanggaran HAM melalui kebijakan yang dikeluarkan negara dapat diawasi dan terselesaikan dan HAM dapat dilindungi.
Mahkamah Konstitusi telah memiliki peran judicial review atau sebagai penguji terhadap perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi telah menjalankan perannya sebagai The Guardians Of Constitution dan sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: PKBH FASYA Tandatangani SPK POSBAKUM PA Nanga Pinoh
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945, ialah:
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.
Adanya sebuah perlindungan konstitusinasional terhadap Hak asasi Manusia (HAM) dalam jaminan bagi tuntutan penegakan tersebut melalui sebuah proses yang sangat adil. Terbentuknya sebuah negara dan sebuah penyelenggaraan kekuasaan negara tersebut tidak diperbolehkan mengurangi makna dari kebebasan dasar dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Jadi apabila sebuah negara haknya terabaikan atau dikesampingkan atau pun bagi pelanggar HAM tidak diadili secara adil dan sesuai dengan UU maka negara tersebut belum bisa dikatakan sebagai negara hukum yang sesungguhnya.
Kesimpulan
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak untuk bekerja, serta mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil, juga layak dalam hubungan kerja.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Mahkamah Konstitusi dibentuk agar berfungsi sebagai lembaga yang memiliki otoritas di dalam menafsirkan konstitusi, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang sumber kewenangannya tersebut dari konstitusi dan memberikan putusan mengenai presiden dan wakil presiden.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan UUD 1945 artinya dalam sebuah negara tidak boleh adanya peraturan atau UU yang bertentangan dengan UUD 1945 dan upaya yang dilakukan agar tidak ada UU atau peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka diberikan wewenang untuk menguji UU tersebut oleh kekuasaan kehakiman.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945, ialah: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Jadi apabila sebuah negara haknya terabaikan atau dikesampingkan ataupun bagi pelanggar HAM tidak diadili secara adil dan sesuai dengan UU maka negara tersebut belum bisa dikatakan sebagai negara hukum yang sesungguhnya (Jimly, 2015:40).
Penulis:
1. Devi Rovika
Mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak
2. Arif Wibowo
Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Daftar Pustaka
Asshidiqie, J. (2015). Konstitusi bernegara. Malang: Setara press.
Gaffar, J. M. (2013). Peran putusan mahkamah konstitusi dalam perlindungan hak asasi manusia terkait penyelenggaraan pemilu. jurnal kostitusi, 10(1), 2-30.
Isra, S. (2014). peran mahkamah kostitusi dalam penguatan hak asasi manusia di indonesia. jurnal konstitusi, 11(3), 410-427.
Margi, S., & Khazanah, M. (2019). Kedudukan Mahkamah konstitusi dalam kelembagaan negara. riset hukum dan hak asasi manusia, 1(3), 25-34.
Mariana, M. (n.d.). Fungsi mahkamah konstitutsi dalam melindungi hak asasi manusia terkait pemilihan hak pilih bekas anggota PKI.