Kasus Oli Palsu Sudah P21, Tersangka Tak Ditahan: Ketua DPW BAKUMKU Kalbar Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Asido Jamot Tua Simbolon menyoroti kasus oli palsu yang sudah P21 tetapi tersangka tidak ditahan
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, mempertanyakan keputusan tidak ditahannya tersangka dalam perkara dugaan peredaran oli palsu yang telah berstatus P21.

PONTIANAK — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Kalimantan Barat (DPW BAKUMKU Kalbar), Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang tidak menahan tersangka berinisial EM atau EC dalam perkara dugaan peredaran oli palsu, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Asido, status P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“P21 adalah tanda bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Namun yang menjadi pertanyaan, tersangka dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun justru tidak ditahan,” ujar Asido, yang akrab disapa Edo, dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, penahanan memang tidak bersifat otomatis. Penyidik maupun penuntut umum memiliki kewenangan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Meski demikian, Edo menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.

“Memang benar penahanan bukan kewajiban mutlak. Namun dalam praktiknya, perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun biasanya berkaitan dengan tindak pidana yang cukup serius, baik dari segi dampak terhadap korban, ketertiban umum, maupun potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

BACA JUGA: Ini Harapan H. Ruslan, S.Ag, M.A. untuk KKSS Kota Pontianak

Ia juga menyoroti perlunya standar yang jelas dalam pengambilan keputusan terkait penahanan tersangka.

“Pertanyaannya, apakah ada standar yang jelas dalam menentukan penahanan? Atau ada faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut? Jika ketidakkonsistenan ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap sistem hukum berpotensi menurun,” tegasnya.

Edo menambahkan, persepsi publik sangat sensitif terhadap isu kesetaraan di hadapan hukum.

“Masyarakat bisa saja menilai ada perlakuan berbeda terhadap individu tertentu. Padahal prinsip dasar hukum adalah equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penahanan bukan tujuan akhir dalam proses hukum, melainkan instrumen untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif.

Namun demikian, ia menilai keputusan untuk tidak menahan tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman berat seharusnya disertai alasan yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang ada alasan untuk tidak melakukan penahanan, alasan tersebut seharusnya didokumentasikan secara jelas dan disampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Edo berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan tersebut.

“Transparansi sangat penting agar integritas sistem hukum tetap terjaga dan masyarakat dapat melihat bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *