Standar Kualifikasi Pembinaan Guru Dalam Mendidik Siswa

Opini, ApaKalbar.comGuru merupakan komponen penting dan memiliki tanggung jawab besar terhadap keberhasilan pendidikan. Tinggi rendahnya atau baik buruknya kualitas pembelajaran di suatu sekolah bergantung dan sangat ditentukan oleh peranan kinerja guru. Kinerja guru tidak terlepas dari masalah kualifikasi.

Kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan. Kualifikasi guru mendukung tercapainya kemampuan guru sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Guru menduduki posisi yang sangat penting untuk membentuk moral dan kepribadian siswa.

Bacaan Lainnya

Untuk menciptakan peserta didik yang memiliki pemahaman dan prestasi belajar dibutuhkan tenaga pendidik yang kompeten dan professional dalam bidangnya. Ketidak profesionalan guru dalam melaksanakan tugasnya berimplikasi luas terhadap produk pendidikan. Dengan ini, pembinaan profesionalitas guru mutlak dibutuhkan dalam proses pendidikan sehingga terwujudnya tujuan dari belajar mengajar. Pembinaan profesionalitas guru adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru melalui peningkatan kemampuan dan pengetahuannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu.  Kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. Kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.

Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagai keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusnya. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliuti kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional diperoleh melalui pendidikan profesi. Ada beberapa kompetensi yang memang masih jarang dilakukan guru. Sebagai contoh, penelitian sederhana merupakan salah satu kompetensi yang masih jarang dilakukan.

Padahal, penelitian tindakan kelas atau PTK diyakini ternyata dapat mendongkrak kualitas pendidikan di negara maju. Bahkan, PTK menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang sesungguhnya. Mutu pendidikan selama ini dipecahkan dengan memperbaiki masukan instrumental, seperti menambah ruang kelas baru, menambah buku pelajaran, meningkatkan kemampuan guru melalui penataran, membangun laboratorium, dan sebagainya.

Kualifikasi Akademik

Berdasarkan Standar Pendidik dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, disebutkan bahwa “Pendidik Harus Memiliki Kualifikasi Akademik dan Kualifikasi Akademik Berdasarkan Standar Pendidik dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, disebutkan bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” yang meliputi:

  1. Kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1). 
  2. Latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yang diajarkan.
  3. Sertifikat profesi guru.

Indonesia pada Tahun 2005 telah memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen, yang merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru berhak mendapatkan tunjangan profesi 1 bulan gaji pokok guru. Disamping Undang-Undang Guru dan Dosen juga menetapkan berbagai tunjangan yang berhak diterima guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan finansial guru. Kebijakan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen ini pada intinya adalah meningkatkan kualitas kualifikasi dan kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, program peningkatan kualifikasi akademik guru dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendataan awal dilakukan oleh sekolah yang dihimpun oleh masing-masing dinas pendidikan kabupaten/ kota.
  2. Pemetaan dan analisis data yang ada untuk membuat skala prioritas pelaksanaan peningkatan kualifikasi.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (h. 9.6 Jahidi), “Kualifikasi dan Kompetensi Guru”, (h. 24 Kunandar), Guru Profesional  Impelementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi guru. 

  1. Berdasarkan pendanaan yang tersedia baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk disalurkan sesuai kuota yang ditentukan.
  2. Usulan calon peserta peningkatan kualifikasi disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk diadakan klarifikasi bersama LPMP.
  3. Data yang telah disepakati diusulkan ke LPTK untuk dilaksanakan pendidikan.

Kualifikasi Kegiatan Belajar Mengajar

Kuantitas dan kualitas guru dalam melangsungkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah kompetensi guu yang merupakan kualifikasi yang harus dipenuhi guru dalam mengajar. Kualifikasi guru menjadi tiga dimensi yakni kompetensiyang menyangkut:

  1. Rencana pengajaran (teaching plans and materials),
  2. Prosedur mengajar (classroom prosedurs), dan
  3. Hubungan antar pribadi (interpersonal skill).

Ketiga dimensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Rencana Pengajaran

Rencana pengajaran tercermin dalam kalender pendidikan, program kerja semester, kerja bulanan.

  1. Prosedur Mengajar

Prosedur mengajar berkaitan dengan kegiatan mengajar guru. Kegiatan mengajar diartikan sebagai segenap aktivitas kompleks yang dilakukan guru dalam mengorganisasi atau mengatur lingkungan mengajar dnegan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak sehingga terjadi proses belajar.

  1. Hubungan Antar Pribadi

Dintinjau dari prosesnya, kegiatan belajar mengajar merupakan proses komunikasi antara guru dengan siswa. Guru sebagai komunitator. Komunikasi yang dibina oleh guru akan tercermin dalam: (1) Mengembangkan  sikap positif siswa  (2) Bersifat luwes dan terbuka pada siswa dan orang lain, (3) Menampilkan kesungguhan dalam kegiatan belajar-mengajar, dan (4) Mengelola interaksi pribadi dalam kelas.

Pembinaan Guru

Akmal Hawi mengatakan kata pembinaan dimengerti sebagai terjemahan dari kata trainning  yang berarti latihan, pendidikan, pembinaan. Pembinaan menekankan manusia pada segi praktis, pengembangan sikap, kemampuan dan kecakapan. Pembinaan guru dapat diartikan sebagai rangkaian usaha bantuan kepada guru, terutama bantuan yang berwujud pelayanan profesional yang dilakukan oleh kepala sekolah, penelitian sekolah, dan pengawas serta pembinaan lainnya untuk meningkatkan proses dan hasil pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru tersebut.

Pembinaan itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru melalui berbagai pemberian bantuan terutama pelayanan pada guru. Guru yang ideal adalah guru yang secara terus menerus dapat mengembangkan pengetahuan, mengasah keterampilan, dan mengadaptasi berbagai masalah untukmenjadi guru yang terbaik. Agar pekerjaan guru tetap mempunyai lingkungan yang baik, memiliki semangat yang tidak padam maka perlu pembinaan. Pembinaan yang dimaksud adalah suatu keadaan yang membuat guru secara terus menerus dapat meningkatkan wawasan pengetahuan dan keterampilannya.

Pembinaan keprofesionalan seorang guru pada dasarnya tumbuh melalui proses pengasahan atau melalui proses pembinaan akademik, artinya seorang guru yang telahmelalui pembinaan akademik sudah pasti tumbuh keprofesionalan sesuai bidang pembinaan ilmu, pendidikan dan keprofesionalan. Idealnya pemerintah, asosiasi pendidikan dan guru serta satuan pendidikan memfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan yang bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan, afektik berupa sikap dan nilai, dan performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap.

Masyarakat merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang terdidik dan terlatih dengan baik. Implikasi dari gagasan tersebut adalah perlunya dikembangkan program pendidikan guru yang serasi dan memudahkan pembentukan guru yang berkualifikasi profesional, serta dapat dilaksanakan secara efisien dalam kondisi sosialkultur masyarakat Indonesia.

Diskusi masalah-masalah pendidikan. Diskusi diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami di sekolah. Melalui diskusi ini diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya. Diklat fungsional guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.

Sistem Pembinaan Guru Profesional

  1. Peningkatan Kemampuan Guru Melalui Organisasi Profesi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitas kerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan. Organisasi profesi guru diantaranya, yaitu: Persatuan Guru RepublikIndonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi MGMP bertujuan utuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Dengan mengikuti kegiatan-kegiatanyang ada dalam organisasi selain PGRI, ada organisasi profesi di bidang pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan telah terbentuknya organisasi profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan dirinya dan berlomba dalam kebaikan dengan sesama teman profesi.
  2. Peningkatan Kemampuan Guru Melalui Sertifikasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Manfaat sertifikasi guru yaitu: (1) melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra guru, (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional, (3) meningkatkan kesejahteraan guru.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagai keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi, pendidikan, dan seterusnya.
  2. Kualifikasi guru terbagai menjadi dua, yaitu: kualifikasi akademik, dan kualifikasi kegiatan belajar mengajar.
  3. Pembinaan guru diartikan sebagai rangkaian usaha bantuan kepada guru, terutama bantuan yang berwujud pelayanan profesional yang dilakukan oleh kepala sekolah, penelitian sekolah, dan pengawas, serta pembinaan lainnya untuk meningkatkan proses dan hasil pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru tersebut.
  4. Usaha-usaha dalam membina profesionalitas guru dapat berupa membantu guru dalam menterjemah kurikulum dari pusat ke dalam bahasa belajar mengajar dan membantu guru dalam meningkatkan program belajar mengajar.
  5. Bentuk pembinaan profesionalitas guru dapat berupa: pelatihan, kursus, pembinaan internal dari sekolah, diskusi masalah pendidikan, dan diklat fungsional guru.
  6. Adapun sistem pembinaan guru dapat melalui peningkatan kemampuan guru melalui organisasi profesi dan peningkatan kemampuan guru melalui sertifikasi.

Penulis: Efyu Rahma Shalihah

Editor: Ika Ayuni Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *