Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi yang secara terang-terangan menggerus kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan prinsip konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kritik tersebut berangkat dari ketentuan fundamental Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam konteks ini, pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan langsung kedaulatan rakyat. Mengalihkan kewenangan tersebut kepada DPRD dinilai sebagai bentuk perampasan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam praktik ketatanegaraan pasca-reformasi, frasa “dipilih secara demokratis” telah diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat, bukan melalui perwakilan elite politik.
Upaya mengembalikan pilkada kepada DPRD dinilai sebagai penyempitan makna demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat reformasi 1998.
Secara hukum positif, kritik keras juga diarahkan pada fakta bahwa mekanisme pilkada langsung telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara yang jujur dan adil. Selama undang-undang ini masih berlaku, wacana pilkada dipilih DPRD dinilai tidak memiliki pijakan hukum yang sah dan berpotensi inkonstitusional.
Menilai bahwa pilkada melalui DPRD bukan solusi, melainkan sumber masalah baru. Model ini sangat rawan terhadap praktik politik transaksional, lobi tertutup, dan jual beli kekuasaan. Pengalaman sebelum era pilkada
langsung menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD kerap melahirkan kepala daerah yang terikat pada kompromi elite dan kepentingan partai politik, bukan pada kehendak rakyat.
Lebih jauh, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai merusak prinsip akuntabilitas dan legitimasi politik. Kepala daerah hasil pilihan rakyat memiliki mandat langsung dan tanggung jawab moral kepada pemilih.
Sebaliknya, kepala daerah hasil pilihan DPRD cenderung lebih loyal kepada fraksi dan elite parlemen daerah, sehingga melemahkan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan pembenaran atas wacana ini juga dinilai sebagai argumen sesat dan tidak konstitusional. Mahalnya biaya pilkada tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut hak konstitusional rakyat.
Solusi yang seharusnya ditempuh adalah memperbaiki tata kelola pemilu, memperketat pengawasan dana kampanye, serta memperkuat penegakan hukum pemilu, bukan dengan menurunkan kualitas demokrasi.
Dengan demikian, menilai wacana pilkada dipilih oleh DPRD sebagai bentuk regresi demokrasi yang mengancam prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat.
Jika dipaksakan, kebijakan ini berpotensi mencederai konstitusi, melemahkan legitimasi pemerintahan daerah, dan menjauhkan rakyat dari proses politik yang seharusnya menjadi hak dasarnya.
*Sopiallah*
Peneliti di Religion and Society in Southeast Asia Initiative (RSEAI)




