Pontianak — Polemik kegiatan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengembangan kompetensi ASN yang telah diatur dalam regulasi nasional.
“Setiap ASN wajib meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi,” ujar Harisson, Minggu (5/4).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur hak ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
Meski demikian, Harisson mengakui alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalbar masih rendah. Dalam APBD 2026, porsinya baru sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah, masih di bawah target 0,34 persen sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp1,558 miliar untuk pengembangan kompetensi jabatan administrasi dan Rp1,938 miliar untuk pimpinan daerah, pejabat tinggi pratama, serta jabatan fungsional kepemimpinan dan prajabatan.
BACA JUGA: Asisten III Sekda Prov Kalbar Bahas Pelayanan Publik dengan Tim Kemenko Polhukam
Terkait isu pergeseran anggaran, Harisson menjelaskan bahwa kegiatan retret telah dianggarkan oleh 25 perangkat daerah dan 11 UPT. Sementara perangkat daerah yang belum mengalokasikan anggaran diminta melakukan penyesuaian.
“Melalui surat tertanggal 6 Maret 2026, kami meminta perangkat daerah yang belum menganggarkan untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Tidak boleh menggeser anggaran dari kegiatan masyarakat, hibah, atau pembangunan infrastruktur. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Menurutnya, pergeseran hanya diperbolehkan dalam jenis belanja yang sama, seperti optimalisasi anggaran perjalanan dinas yang belum menjadi prioritas.
Sejalan dengan itu, Pemprov Kalbar juga akan menyesuaikan pelaksanaan retret menyusul terbitnya Surat Edaran Mendagri tertanggal 31 Maret 2026 yang menekankan efisiensi belanja daerah.
“Dengan adanya edaran terbaru, kegiatan retret tentu akan disesuaikan, termasuk lokasi pelaksanaannya,” pungkas Harisson.
(DZ/MZB)





