Komisi Informasi Kalbar Berikan Penghargaan Kepada Badan Publik Yang Informatif

APAKALBAR.COM/IST

PONTIANAK, APAKALBAR.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Puncak Penganugerahan Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024, pada Rabu (18/12/2024) di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar.

Penilaian Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 ini dibagi menjadi 7 kategori yaitu, Kategori Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, Kategori Lembaga Legislatif se Kalimantan Barat, Kategori Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se Kalimantan Barat, Kategori Pemerintah Desa se Kalimantan Barat, Kategori Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, dan Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.  

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson M.Kes mengatakan, hari ini kita memberikan penghargaan kepada badan publik  yang telah menyelenggarakan informasi publik secara baik.

“Ada peringkat 1 hingga 20 baik dari badan publik di tingkat provinsi hingga ke tingkat desa. Keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, jadi dengan adanya keterbukaan informasi publik kita menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan publik yang diambil, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi/mengawal kebijakan publik, juga mendidik masyarakat dalam melihat kebijakan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: Pj. Gubernur Harisson Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Segera Perbaiki Jembatan yang Terputus

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, Lutfi Faurusal Hasan mengatakan, Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 merupakan instrument melihat kesungguhan upaya-upaya badan publik dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak Juli sampai November 2024, mulai dari penilaian mandiri pemenuhan Self Assesment Quetioner (SAQ) melalui aplikasi E-Monev, verifikasi oleh tim verifikator, hingga visitasi dan atau presentasi badan publik, serta pleno penetapan kualifikasi keterbukaan informasi badan publik untuk kemudian akan diakhiri dalam momen apresiasi.

Dikatakan Lutfi, Komisi Informasi Kalbar dalam menjalankan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah selaras mendukung visi dan misi Gubernur Kalimantan Barat, yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalbar melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata Kelola pemerintahan.

“Hal ini sejalan dengan semangat bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, yang merupakan kunci penting negara demokratis, dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu menyangkut kepentingan publik,” jelasnya.


Sumber: Adpim Pemprov Kalimantan Barat
Reporter: MZB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *