HMI Seminar Dua Sisi, MUI Kalbar: LGBT Haram Tapi Jangan Kucilkan Pelaku

Pontianak, ApaKalbar.comHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak bertempat di Rumangsa Coffe Jalan Karangan Untan melaksanakan Seminar Dua Sisi membahas tentang fenomena LGBT dengan tema “LGBT; Antara HAM dan Penyimpangan Sosial” pada Senin (08/08).

Acara seminar yang diselenggarakan oleh Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Pontianak ini dipandu oleh Dewi Valentin sebagai moderator dengan menghadirkan dua orang narasumber yakni Husni Mubarok Bapas Kelas II Pontianak dan H. Kartono dari MUI Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Pontianak menyatakan jika seminar dua sisi ini dilaksanakan dalam rangka menjawab fenomena LGBT dan mengetahui dampak serta penyebabnya.

“Masyarakat harus peka dengan apa penyebab dan dampak dari LGBT ini ditinjau dari berbagai sudut pandang,” ujar Ruslianto selaku Ketua Bidang.

Sementara itu, Husni Mubarak selaku narasumber menjelaskan jika ditinjau dari segi hukum berkaitan dengan LGBT, belum ada payung hukum dan tidak diatur dalam undang-undang.

“Kita harus tahu bahwa LGBT ini tidak diatur di UU sehingga tidak bisa dipidanakan dan dalam RKUHP Pasal 418 hanya mengatur tentang kekerasan seksual yaitu perbuatan cabul dengan lawan jenis maupun sejenis.”

Baca Juga: PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo

Lebih jauh Ia menuturkan bahwa yang menjadi sorotan masyarakat adalah para LGBT ini kerap mempertontonkan perbuatan asusila di ruang publik khususnya sosial media dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU KUHP.

“Walaupun demikian, para pelaku LGBT harus tetap mendapatkan hak yang sama sebagai WNI ini. Karena sudah bukan persoalan pro dan kontra tetapi lebih kepada memahami bahwa ada hal-hal dari latar belakang para LGBT yang perlu dimaklumi dan begitu sebaliknya untuk para LGBT juga tidak bisa memaksakan semua orang harus menerima. Intinya agree to disagree saja.”

Kemudian, Kartono selaku perwakilan dari MUI dengan jelas menerangkan bahwa LGBT tidak dibenarkan semua agama.

“Sesuai Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menyatakan aktivitas dan perilaku LGBT diharamkan.”

“Meskipun demikian masyarakat sebaiknya tidak mengucilkan para pelaku LGBT tersebut, karena mereka yang kaum rentan sangat butuh pendampingan khusus,” ujarnya.

Citizen Reporter

Editor: Ika Ayuni Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *