Aturan Lengkap PPPK Paruh Waktu: Syarat, Jabatan, dan Kewajiban

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Regulasi tersebut mengatur secara rinci pengertian PPPK paruh waktu, mekanisme pengadaan, tahapan pelaksanaan, hingga ketentuan disiplin. Seluruh ketentuan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Keputusan ini terdiri dari 30 poin yang diawali dengan definisi PPPK paruh waktu dan latar belakang kebijakan, hingga penegasan bahwa aturan ini berlaku efektif sejak ditetapkan.

Beberapa Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan dalam Rangka:

  1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

  2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

  3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

  4. Peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan.
b. Tenaga Kesehatan.
c. Tenaga Teknis.
d. Pengelola Umum Operasional.
e. Operator Layanan Operasional.
f. Pengelola Layanan Operasional.
g. Penata Layanan Operasional.

Syarat Pengadaan PPPK Paruh Waktu:
Dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dengan ketentuan:
a. Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. Pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak mendapat formasi yang tersedia.

Status Kepegawaian
PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.

  4. Menjaga netralitas.

Ketentuan Disiplin
Sama dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN secara umum.

Pengangkatan dan Evaluasi
Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh berdasarkan ketersediaan anggaran serta evaluasi kinerja.

Informasi Lengkap
Selengkapnya, aturan dapat dibaca pada Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *