𝗕𝗮𝘄𝗮𝘀𝗹𝘂 𝗕𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗼𝗸𝗼𝗵 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗕𝗮𝗵𝗮𝘀 𝗥𝗲𝗴𝘂𝗹𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗻𝘆𝗲 𝗱𝗶 𝗣𝗼𝘀 𝗥𝗼𝗻𝗱𝗮

Diskusi Bawaslu Bengkayang
Diskusi Bawaslu Bengkayang soroti bahaya politik uang, kampanye hitam, dan zona larangan kampanye demi menjaga integritas pemilu.

BENGKAYANG – Langkah nyata dalam memperkokoh pondasi demokrasi terus digulirkan hingga ke tingkat pemukiman warga melalui diskusi konsolidasi yang bertempat di Pos Ronda BTN Taruna Mas pada Jumat (13/02/2026).

Pertemuan ini melibatkan sejumlah tokoh masyarakat setempat guna mengidentifikasi potensi kerawanan sekaligus memperluas wawasan mengenai ketentuan kampanye.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Bengkayang, Landung Atmanto, S.Hut, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk implementasi dari Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 terkait Konsolidasi Demokrasi di luar masa tahapan pemilu.

Dalam dialog yang berlangsung selama 90 menit itu, pembahasan dititikberatkan pada edukasi mendalam mengenai larangan politik uang, bahaya kampanye hitam (black campaign), hingga sterilisasi area tertentu dari kegiatan politik praktis.

BACA JUGA: Dorong Pemilu Tertib dan Kondusif, Bawaslu Melawi Adakan Konsolidasi Demokrasi

Landung memaparkan analogi matematis bahwa nilai politik uang jika dibagi selama lima tahun masa jabatan hanya setara dengan Rp200 per hari. Nominal ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan dampak luas dari kebijakan politik yang akan memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Warga harus memiliki keberanian untuk menolak politik uang dan diharapkan mampu meneruskan pesan ini kepada lingkungan keluarga terdekat,” ujar Landung dengan tegas.

Selain itu, ia kembali mengingatkan bahwa fasilitas negara, lembaga pendidikan, serta tempat ibadah merupakan zona merah yang dilarang keras untuk kegiatan kampanye tanpa terkecuali demi menjaga netralitas. Merespons hal tersebut, Ketua Masjid At Taqwa Bukit Taruna, Marjan, menyetujui bahwa praktik politik uang adalah bentuk suap yang wajib dijauhi.

Meski demikian, ia juga memberikan catatan mengenai pentingnya jaminan keamanan bagi saksi atau pelapor, mengingat kondisi lingkungan sosial di pemukiman yang sangat akrab.

Senada dengan itu, pengurus masjid lainnya, Sugiarto, memberikan pesan agar proses kampanye mendatang tetap menjaga nilai etika dengan tidak saling merendahkan atau memanfaatkan isu suku dan agama.

Pertemuan yang rampung pada pukul 21.30 WIB ini menjadi representasi komitmen kolektif antara pengawas pemilu dan warga dalam mengawal integritas demokrasi dari lingkup yang paling kecil.

Reporter: Dz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *