PONTIANAK, APAKALBAR.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Barat menyatakan akan melakukan aksi susulan setelah tuntutan mereka tidak diindahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Mereka menuntut agar DPRD memberikan pernyataan resmi dan mengambil sikap untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas di DPR RI secara kelembagaan DPRD Provinsi.
Dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Kalimantan Barat, Jumat (23/8/2024), Ketua Badko HMI Kalbar, M Said Alkata menegaskan bahwa RUU Pilkada yang sedang dibahas harus 100% dibatalkan. Selain itu, HMI Kalbar juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
“Kami menolak keras niatan putusan revisi UU Pilkada yang berpotensi merusak tatanan demokrasi di daerah. KPU harus konsisten dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 sebagai rujukan dalam Pilkada 2024,” ujar Said saat menyampaikan orasinya dihadapan massa aksi.
Adapun tujuan dari masa aksi menggeruduk gedung DPRD adalah agar DPRD Kalbar memberikan dukungan terhadap aspirasi masyarakat dengan menyatakan penolakan secara resmi terhadap revisi undang-undang tersebut. Namun, kedatangan massa aksi disambut oleh sejumlah anggota DPRD Kalbar yang tampaknya tidak mengindahkan tuntutan mereka.
“Kami sangat kecewa dengan sikap DPRD yang seakan tidak peduli terhadap apa yang menjadi keresahan masyarakat,” tambahnya.
Meski begitu, HMI Kalbar menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. Mereka berencana untuk melakukan aksi susulan dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak DPRD maupun pemerintah pusat.
“Jika aspirasi kami terus diabaikan, kami akan melanjutkan perjuangan ini dengan aksi yang lebih besar,” tegas Said.
Sumber : Citizen Reporter