Resesi Ekonomi Global, Dalih Pemerintah Lakukan Penundaan Pemilu.

Nurheli - Peserta LK III Badko HMI Kalimantan Barat

Pontianak, Apakalbar.com – Pemilu menjadi bagian instrumen penting bagi republik ini yang menganut sistem demokrasi, ini juga sudah termaktub dalalam Undang-Undang Dasar Pasal 22 E Ayat 1 berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Selain itu, kita tahu bahwa proses pemilu serentak akan diselenggarakan pada tahun 2024 sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Memang isu ini sudah tidak asing lagi bagi kita, sempat menguat isu penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden dengan berbagai penolakan dari partai politik maupun masyarakat begitu kencang sehingga pemerintah segera memutuskan untuk tidak ada perpanjang masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

Presiden harus tegas dalam menguatnya isu penundaan ini, faktanya pernah disampaikan pada rabu 15 september 2022 oleh presiden di istana jika pemilu tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Justru pemerintah akan kehilangan marwah kepemimpinannya apabila isu penundaan pemilu terus bergulir diranah parlemen, ini menandakan sistem pemerintahan yang berjalan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif ugal-ugalan dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan.

MPR dan DPD menjadi lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengamandemen Undang-undang, ini terus digulirkan oleh dua lembaga negara, mengamandemen undang-undang bukan hal yang krusial bagi republik ini jika hanya menyelipkan pasal penundaan pemilu.

Sedangkan penundaan pemilu ini disandingkan dengan isu menghadapi resesi ekonomi global di tahun 2023. ini bentuk dalih serta jalan pemerintah memuluskan penundaan pemilu tanpa adanya urgensi pada republik ini.

Namun apa bila resesi terjadi pada tahun 2023, Pemerintah harus menunda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang menelan biyaya pantastis bagi skema pengeluaran APBN.

Pemilu harus tetap dijalankan agar demokrasi terus berjalan dan tidak menghidupkan nilai-nilai otoriter untuk mengamandemen undang-undan demi memuluskan nafsu birahi pemerintah.

Penulis : Nurheli
Peserta LK III Badko HMI Kalimantan Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *