Kubu Raya, ApaKalbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian motor di parkir Masjid Al Mu’minun di kawasan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, pelaku berinisial AP (18) mencuri sepeda motor Honda Vario F1 warna putih tahun 2013 dengan nomor Polisi KB 2842 OY di halaman parkir Masjid Al Mu’minun, Jalan Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (29/09/2022).
“Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota,“ terang Ade.
AP diamankan pada saat sedang berada di kediamannya di wilayah Rasau Jaya Umum oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario F1 warna Putih tahun 2013 dengan nomor Polisi KB 2842 OY.
“Saat ini AP sudah diamankan beserta barang bukti di Polresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut,” jelas Ade.
“Modus pelaku, AP bersama rekannya (DPO) keliling bersama satu motor. Ketika dapat sasaran, AP langsung melakukan aksinya dengan merusak kunci motor, setelah berhasil merusak kunci motor langsung dibawa pelaku,” jelas Ade.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan, selain melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kubu Raya, AP juga melakukan beberapa tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
“Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih mengejar satu pelaku (DPO), yang membantu AP dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Al Mu’minun,” tegas Ade.
Penulis: humas_resKR
Editor: IAL