Opini – Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia menuai pro dan kontra yang berefek pada iklim demokrasi di kalangan mahasiswa. Sepatutnya gerakan mahasiswa kurang baik jika berorientasi pada politik, apalagi politik praktis, karena pada dasarnya gerakan mahasiswa adalah gerakan moral yang timbul atas kesadaran bahwa peran mahasiswa adalah sebagai Agent of Social Control. Mengontrol kehidupan sosial masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk mengontrol kebijakan perwakilan rakyat dari masing-masing partai politik. Bukan malah masuk partai politik atau bahkan mendirikan partai politik.
Bukannya tidak boleh mendirikan partai, karena memang ini adalah bentuk dari wajah demokrasi yang segelintir mahasiswa itu terapkan. Tapi memang belum masanya jika saat mahasiswa sudah mengarah kesana, karena mayoritas di setiap kepengurusan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) di dalam konstitusinya atau saat Konsolidasi Gerakan Aksi saja mahasiswa sangat bertentangan dengan yang namanya terikat pada partai politik atau ditunggangi partai politik.
Menjadi pertanyaan publik dari mana sumber dana dan logistik yang tergolong sangat besar jika ingin mendirikan partai politik. Jangan sampai mahasiswa yang dikenal dengan idealismenya justru malah dipengaruhi dengan segelintir kepentingan politik tertentu yang malah bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Pernyataan Direktur Tata Negara Kemenkumham (24/4/2022) mengenai perubahan Parkindo 45 ke Partai Mahasiswa Indonesia juga menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan mengenai Partai Mahasiswa Indonesia ini. Atas dasar apa membentuk partai ini, apa ideologinya, apa asasnya, mewakili suara siapa, dan yang paling penting apa agendanya, dan masih banyak lagi pertanyaan yang tentunya mengarah pada kejanggalan atas berdirinya partai ini.
Secepatnya Eko Pratama selaku Ketua Umum harus mengklarifikasi ke publik terkait kegaduhan yang ditimbulkannya ini, karena menyematkan nama besar mahasiswa sebagai identitas di dalam nama partainya tidak sepenuhnya mempresentasikan keinginan seluruh mahasiswa Indonesia.
Penulis: Arbi Pramudya (Kabid PTKP HMI Komisariat FEBI)
Editor: Ika Ayuni Lestari