Kubu Raya, ApaKalbar.com – Tim Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya berhasil menangkap pencuri spesialis bongkar rumah di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya, Kalbar.
Pelaku berinisial AK (27) diciduk Tim Reserse Polsek Rasau Jaya di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Rasau Jaya pada saat asik bermain ponsel pada hari Rabu (12/10/2022), sekira jam 20.30 WIB.
AK diciduk pihak Kepolisian Rasau Jaya atas dasar laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sebanyak tiga kali di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Rasau Karya Rt/Rw 26/08 Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya dengan Nomor : LP/B/346/ X / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK RASAU JAYA, tanggal 12 Oktober 2022.
Korban mengalami kerugian dengan nilai yang fantastis yakni sebesar Rp10.510.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade membenarkan kejadian tersebut, Ia pun mengatakan bahwa AK sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya, “Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Ade, Jumat (14/10/22).
Ade pun menjelaskan kronologi tiga kali pencurian di rumah korban, AK melakukan aksinya pertama kali pada hari Kamis (05/05/2022) sekira jam 01.00 WIB, pelaku mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 buah celengan plastik yang berisikan uang logam sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) serta mengambil satu unit ponsel merek VIVO warna hitam seharga Rp1.000.000 (satu juta) rupiah.
Aksi yang kedua, AK kembali mendatangi rumah korban pada hari Minggu (19/06/2022) sekira jam 02.00 WIB, dengan cara yang sama pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil TV LED 42 inch warna hitam, 5 buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, dan blender warna putih, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp7.510.000 ( tujuh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
“Karena dua kali aksinya berhasil, AK mengulangi perbuatannya pada hari Selasa (13/09/2022) sekira jam 03.00 WIB, pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban, namun aksinya kali ini gagal, dikarenakan korban bersama keluarganya terbangun, ia pun bergegas kabur dari pintu belakang, AK tak menyadari bahwa aksinya tersebut terekam CCTV milik korban,” jelas Ade.
“Korban tidak melaporkan kejadian pertama dan kedua kepada pihak kepolisian dikarenakan ingin membuktikan kecurigaannya terhadap seseorang, dengan adanya aksi yang ketiga pelaku terekam CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut dengan membawa barang bukti recorder CCTV ke pihak Kepolisian Rasau Jaya agar segera ditindak lanjuti,” terang Ade.
Ditambahkan oleh Ade, bahwa hasil pencurian tersebut AK gunakan untuk membeli rokok, makan, dan membeli pakaian. Tidak sampai di situ saja, Ade mempertegas bahwa saat ini Sat Reskrim Polsek Rasu Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lain yang dijual AK melalui online Facebook.
Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis : humas_resKR