Moderasi untuk Perdamaian

Penulis: Nijo Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Pontianak

PONTIANAK, APAKALBAR.COM – Masyarakat Indonesia terbentuk dari ragam suku, bahasa, agama, budaya, dan sosial. Kebhinekaan selain dapat menjadi perekat masyarakat, pada sisi lain dapat menimbulkan konflik.

Keanekaragaman merupakan sunnatullah yang terus berproses dari interaksi antar individu, antar kelompok atau interaksi individu dengan kelompok atau sebaliknya. Berbeda merupakan keniscayaan dan kebersamaan dan bersama itu pilihan.

Bacaan Lainnya

Hidup berdampingan antar kelompok berbeda dalam negara adalah  pilihan yang harus dipilih oleh anak bangsa demi menjaga persatuan bangsa.

Allah  menegaskan bahwa Ia sengaja menciptakan manusia dengan bermacam-macam latar belakang berbeda agar manusia saling mengenal dan belajar satu sama lain. Perbedaan tidak boleh menjadi ajang konflik, karenanya perbedaan yang ada harus dihargai dan perlu dimengerti bahwa hal tersebut sudah ketetapan Tuhan.

Untuk merespon keberadaan masyarakat Indonesia yang multikultural pemerintah melalui Kementerian Agama membuat program strtegis unggulan berupa “Moderasi Beragama.”

Moderasai beragama diharapkan dapat menjawab dan memberikan solusi untuk kehidupan yang damai di Indonesia khususnya dan di dunia pada umumnya. Sebab konsep dasar moderasi beragama bernilai universal yaitu:

  1. Wasathiyah (mengambil jalan tengah), pandangan yang mengambil jalan pertengahan dengan tidak berlebih-lebihan dalam beragama atau mengurangi ajaran agama. Jalan tengah ini dapat berarti pemahaman yang memadukan antara teks ajaran agama dan konteks kondisi masyarakat. Sehingga “wasatiyah” ialah suatu pandangan ataupun perilaku yang senantiasa berupaya mengambil posisi tengah dari dua perilaku yang berseberangan. Umat Islam dalam membangun relasi tidak boleh hanya berpedoman pada teks saja tapi harus memerhatikan konteks masyarakat dengan segala dinamikanya. Konsep dasar Wasathiyah sangat koheren dan relevan bila dikombinasikan dengan perdamaian. Mustahil ada perdamaian ketika tidak ada jalan tengah, tidak memihak salah satunya sebagaimana keberadaan Indonesia dalam kancah perdamaian dunia sebagai negara non blok.
  2. Tawazun (Seimbang), merupakan pandangan keseimbangan tidak keluar dari garis yang ditetapkan. Jika di telusuri istilah tawazun berakar dari kata mizan yang berarti timbangan. Tapi dalam pemahaman konteks moderasi mizan bukan diartikan sebagai alat atau benda yang di gunakan untuk menimbang melainkan keadilan dalam semua aspek kehidupan baik terkait dengan dunia ataupun terkait akhirat. Islam adalah agama yang seimbang , menyeimbangkan antara peranan wakyu dengan akal rasio, antara ruh dan raga. Dalam konteks perdamaian konesp keseimbangan merupakan substansial dan sebab keseimbangan perdamaian akan bersemi dalam hati insan.
  3. I’tidal (lurus dan tegas), berasal dari kata bahasa arab yaitu adil, tidak berat sebelah , tidak sewenang-wenang. I’tidal merupakan pandangan yang menempatkan sesuatu pada tempatnya, membagi sesui dengan porsinya, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban. Sebagai seorang muslim kita diperintahkan berlaku adil kepada siapa saja dan senantiasa berbuat ikhsan dengan siapa saja. Karena keadilan inilah menjadi nilai luhur ajaran agama.
  4. Tasamuh (Toleransi), berasal dari kata samhun yang berarti memudahkan, toleransi, menghargai, membiarkan, membolehkan, sesuatu berbeda ataupun berlawanan dengan pendirian sendiri. Jadi dapat disimpulkan bahwa toleransi merupakan perilaku menghargai pendirian orang lain. Menghargai bukan berarti membetulkan terlebih bersepakat mengikuti dan membenarkanya. Toleransi hanya boleh dilakukan dalam ranah sosial dan kemanusiaan untuk menjaga kerukunan dan persatuan.
  5. Musawah (persamaan), berarti persamaan derajat. Islam tidak pernah membeda-bedakan manusia dari segi personalnya semua manusia memiliki derajat yang sama diantara manusia lainya tidak pandang jenis kelamin, ras, suku, tradisi, budayadan  pangkat. Karena semuanya telah ditentukan oleh sang pencipta.
  6. Syuro ( Musyawarah), berakar dari kata Syawara memiliki arti memberikan penjelasan, menyatakan atau mengambil sesuatu. Bentuklain dari kata syawara ialah tasyawara yang berarti perundingan, saling berdialog bertukar fikiran. Jadi musyawarah merupakan jalan atau cara untuk menyelesaikan setiap masalah dengan jalan duduk bersama, berdialog dan berdiskusi untuk mencapai mufakat.
  7. Ishlah (Perdamaian), memperbaiki atau mendamaikan. Dalam konsep moderasi, islah menciptakan kondisi yang lebih baik untuk merespon perubahan dan kemajuan zaman atas dasar kepentingan umum dengan prinsip memelihara nilai-nilai lama yang baik dan menerapkan nilai-nilai baru yang lebih baik. Pemahaman ini akan menciptakan masyarakat yang senantiasa menyebarkan pesan perdamaian dan kemauan menerima pembaharuan dan persatuan dalam berbangsa.
  8. Awlawiyah (utama), artinya penting atau prioritas. Awlawiyah juga dapat diartikan bahwa kepentingan yang lebih utama diutamakan, mendahulukan yang urgen atas yang kurang penting. Dalam konteks moderasi, kehidupan berbangsa lebih utama dari kelompok, kelompok lebih utama dari individu.

Kesimpulannya bahwa konsep moderasi agama berasal dan berakar dari nilai-nilai Al-Qur’an dan hadits. Memahami dan mengamalkan yang benar bukan membawa petaka melainkan kedamaian dan kenyaman dalam berbangsa dab bernegara. Moderasi membawa pesan perdamain bukan keramaian, kenyamanan bukan ancaman, keserasian bukan pertikaian.

Penulis: Nijo (Mahasiswa Pasca IAIN Pontianak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *