Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mekanisme yang sepenuhnya konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Namun, jika ditinjau dari kacamata hukum tata negara, ketentuan ini tidak bertentangan dengan asas demokrasi, melainkan justru diperbolehkan secara eksplisit oleh konstitusi.
Dalil utama terletak pada pembagian norma konstitusional yang jelas. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menetapkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) khusus untuk pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Asas ini tidak secara mutlak diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebaliknya, Pasal 14 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.” Kata “demokratis” di sini bersifat fleksibel dan tidak mensyaratkan pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan melalui DPRD, sebagai wakil rakyat yang sah, memenuhi substansi demokrasi representatif yang diakui konstitusi.
Berikut adalah poin-poin fundamental yang menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD adalah konstitusional:
Pemisahan Rezim “Pemilu” dan “Pilkada”
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi “Pemilihan Umum”. Dalam ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa subjek Pemilu adalah anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Penting untuk dicatat bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) tidak termasuk dalam subjek Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan rezim hukum antara Pemilu Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah.
Tafsir “Dipilih Secara Demokratis” (Pasal 18 ayat (4))
Konstitusi mengatur secara khusus mengenai pemerintah daerah dalam Bab VI. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dan bukan “dipilih secara langsung” merupakan pilihan kata yang sengaja diambil oleh para perumus amandemen UUD. Secara hukum, demokrasi dapat diwujudkan melalui dua cara Demokrasi Langsung: Rakyat memilih langsung pemimpinnya.
Demokrasi Perwakilan: Rakyat memberikan mandat kepada wakilnya di parlemen (DPRD) untuk memilih pemimpin.
Oleh karena itu, pemilihan melalui DPRD tetap memenuhi kriteria “demokratis” karena DPRD adalah representasi sah dari kehendak rakyat di daerah.
Open Legal Policy (Kebijakan Hukum Terbuka)
Karena UUD NRI 1945 tidak mengunci mekanisme Pilkada pada kata “langsung”, maka penentuan teknis pemilihan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (Open Legal Policy).
Artinya, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD, keduanya memiliki derajat konstitusionalitas yang setara. Pemilihan melalui DPRD bukanlah langkah mundur, melainkan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diakui oleh konstitusi.
Beberapa pakar hukum tata negara seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, juga menyebut terkait terkait pilkada tidak diatur secara absolute bahwa dilakukan secara langsung dilakukan oleh rakyat, tetapi bisa diatur fleksibel secara langsung atau perwakilan.
Tergantung pemangku kebijakan dalam mengatur sistemnya untuk mencari sistem yang terbaik dalam pelaksanaan pilkada untuk masyarakat
Penulis : La Ode Muhammad Faisal Akbar, S.H., M.H.
Managing Partners FA & P Law Firm





